oleh

Seorang Mahasiswa Tanam Ganja Di Kosan

Seorang Mahasiswa Tanam Ganja Di Kosan

Bulatin.com – Pemuda berinisial YCR (21) nekat menanam ganja di kamar indekosnya. Seluk beluk tentang caranya ia lakukan secara otodidak dengan bekal informasi dari youtube.

Bibit ganja ia tanam di lemari miliknya yang telah dimodifikasi dengan memasang lampu, kipas angin dan pot tanaman. Alat itu berperan untuk menjaga kelembaban, mengatur sirkulasi udara sekaligus juga mengakali kebutuhan tanaman pada sinar matahari.

Ia menyebutkan, percobaan itu dikerjakan untuk penuhi keinginannya konsumsi ganja. ” Saya belajar dari youtube. cuma buat konsumsi sendiri, ” jelas mahasiswa yang mengakui telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini.

Akan tetapi, ia tidak sempat memanen tanaman ganjanya. Pasalnya, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung segera meringkusnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi menangkap YCR dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Petugas kepolisian lakukan pengembangan ke kosan tersangka yang ada di Jalan Surya Sumantri. ” Ternyata dia menanam ganja di lemari. Ngakunya hanya iseng, ” tutur Irfan saat gelar perkara di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (5/6/2018).

Dari pembicaraan Irfan, tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang bandar. Tersangka berhadil menumbuhkan satu bibit ganja dari total empat bibit yang dimiliki.

” Yang tumbuh ini, tingginya sekitar satu meter, ” ungkap Irfan.

Polisi terapkan pasal 111 ayat (1) JO pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.