oleh

Seorang Mantan ASN Tewas Dianiaya Di Tahanan Subang

Seorang Mantan ASN Tewas Dianiaya Di Tahanan Subang

Bulatin.com – Ade Diding, tahanan Polres Subang dalam kasus penipuanan penggelapan, diberitakan meninggal dunia didalam sel tahanan Mapolres Subang. Ade Diding adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Muhamad Joni, menuturkan Ade meninggal karena mengalami penganiayaan sepanjang ditahan polisi. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu 10 Juli 2018 kemarin.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya Ade dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang sudah menyerahkan uang Rp 40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR. Akan tetapi, project yang dijanjikan tidak kunjung hadir. Ade kemudian ditahan di Mapolres Subang tetapi didalam tahanan meninggal dunia karena diduga dianiaya.

” Korban disangka mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan saat berada dalam tahanan, ” kata Joni, Senin (16/7).

Kasus tewasnya Ade di ketahui setelah viral di media sosial lalu terdapat yang melaporkan adan ya penganiayaan. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayang kara Indramayu untuk dikerjakan autopsi. Informasi dari Acu Kartini , istri terduga suaminya meninggal disebabkan adan ya tindakan kekerasan dan pemerasa n sepanjang dalam sel yang dikerjakan oleh rekan sesama tahanan.

” Penyidik secara langsung lakukan proses penanganan perkara pendapat kekerasan secara bersama-sama dan pemerasa n dengan tidak menunggu adan ya laporan dari keluarga korban, ” tutur Joni.

Joni menuturkan saat ini penanganan masalah sudah dilakukan termasuk proses penyelidikan dan penyidikan dTahananan mengambil keputusan 13 tersangka penganiayaan dan pemerasa n.

” 13 Tersangka penganiayaan telah ditetapkan untuk diproses selanjutnya, ” tuturnya.

Akan tetapi, hasil autopsi masih menunggu laboratorium dari rumah sakit dan Labfor Mabes Polri.

” Petugas yang lalai jaga sehingga berlangsung kekerasan dan pemerasa n dalam proses Propam dan segera disidan gkan, ” jelas Joni.