Seorang Pengedar Narkoba Divonis Mati Di Pengadilan Malaysia
Bulatin.com – Warga Aceh bernama Iqbal (30) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Selasa (31/7). Dia dapat dibuktikan menyelundupkan narkoba dalam dua batang besi di dua koper yang dibawanya.
Sidan g di pimpin Hakim Datok Haji Ghazali bin Hj Cha, Jaksa Penuntut Umum Hazril Bin Harun, sedan gkan pengacara ada dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan pada 6 November 2015 sekira pukul 08. 40 malam waktu ditempat di pemeriksaan penumpang 1 Balai Kehadiran Kuala Lumpur International Airport, Sepang, sudah diketemukan narkoba jenis methamphetamine sekitar 1. 377, 6 gr milik terdakwa.
Narkoba dalam dua bagasi tersebut terdeteksi oleh mesin detektor oleh pegawai Bea Cukai Syafiq Ikhwan.
Bagasi-bagasi tersebut telah dibawa ke pemeriksaan penumpang 1 dan hasil pemeriksaan pada batang besi berwarna cokelat gelap terdapat serbuk kristal narkoba.
Momen tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Penegakan Hukum KLIA, dan dibuatkan laporan polisi di Balai Polisi Sepang.
Setelah itu pembongkaran secara detail dikerjakan pegawai Bea Cukai dengan dilihat terdakwa. Seperti bagasi pertama diketemukan juga serbuk kristal narkoba dalam batang besi.
Terdakwa sudah lakukan kesalahan dibawah Pasal 39 B (1) (a) Akta Narkoba Berbahaya 1952, yang dapat dihukum mati di bawah Pasal 39 B (2) akta yang sama.
Pengacara dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi menyatakan akan banding ke Mahkamah Rayuan secepatnya. Dilansir dari Antara.