oleh

Seorang Petani Di Sumsel Perkosa Bocah SD

Seorang Petani Di Sumsel Perkosa Bocah SD

Bulatin.com – Berdalih tidak dapat menahan birahi, Caswan (42) memerkosa seorang bocah yang baru duduk di bangku kelas VI SD berini sial SW (13). Pelaku berhasil dibekuk polisi sesudah keluarga korban memberikan laporan peristiwa itu .

Momen itu berlangsung saat korban ditinggal seorang diri oleh orangtuanya yang sedan g pergi ke kebun di tempat tinggalnya, salah satunya desa di Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 2 Februari 2018.

Pelaku mengendap-endap dari samping rumah untuk tahu korban cuma sendirian didalam rumah. Petani itu juga masuk tanpa sepengetahuan korban. Tidak diduga pelaku secara langsung memeluk dan mencium korban dari belakan g. Pelaku buka paksa baju korban dan memerkosa bocah itu .

Tidak cuma sekali, perbuatan bejat pelaku nyatanya diulanginya kembali untuk ke-2 kali. Korban tidak dapat melakukan perbuatan apa-apa karena kalah tenaga dan mulutnya dibekap.

Kapolres OKU melalu i Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan , terduga diamankan dari laporan orangtua korban yang tahu anaknya diperkosa. Perkosaan itu baru di ketahui sesudah sikap korban tidak seperti umumnya dan mengakui saat ditekan.

” Terduga tidak lakukan perlawanan saat diamankan. Dia mengaku tindakannya, ” papar Alex, Selasa (7/8).

Dari keterangannya, terduga meneror akan membunuh korban dan orangtuanya bila tindakannya dibongkar. Hal itu lah membuat aib tersebut tertutup rapat saat enam bulan lebih.

” Terduga meneror korban akan dibunuh, termasuk juga orangtuanya. Berikut yang membuat korban malas menceritakan, ” katanya.

Atas tindakannya, terduga dikenakan Pasal 81 dan 82 Undan g-undan g Nomer 35 Tahun 2014 atas pergantian UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Tanda bukti yang dijaga berbentuk celana jeans dan pakaian pelaku saat berlaga serta hasil visum dari medis.