oleh

Seorang Pria Belasan Kali Gadaikan Mobil Rental

Seorang Pria Belasan Kali Gadaikan Mobil Rental

Bulatin.com – Petugas Polsek Denpasar Selatan tangkap I Wayan Eka Pada (37) karena tidak lakukan pengembalian mobil yang disewanya saat 3 bulan. Momen itu bermula, pada Rabu (10/10/2018), sekitar pukul 12.00 Wita.

Waktu itu pelaku hadir menyerahkan satu unit mobil Xenia yang telah disewanya ke korban yang bernama Rizky Sanusih Arinanda (26), pemilik Rent Car alias rental mobil di Jalan Danau Beratan Gang XI-I, Nomo 25, Sanur Denpasar Selatan. Selang sebulan lalu, korban kembali mengantarkan mobil pada pelaku sekitar 13 unit.

Harusnya Januari 2019 mobil yang disewa itu dikembalikan pelaku pada korban. Akan tetapi, pelaku tidak pun kembalikan 13 unit mobil itu pada korban.

Korban lalu memberikan laporan peristiwa yang menerpanya itu pada Mapolsek Denpasar Selatan. Sesudah lakukan penyidikan, polisi langsung mengincar pelaku.

Pelaku lalu diamankan di tempat tinggalnya, Banjar Dinas Bade Gede, Desa Antosari Selamadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (20/1) tempo hari. Polisi pun mengamankan tanda bukti belasan mobil yang disewa pelaku dan kini ditangkap di Mapolsek Denpasar Selatan.

“Modusnya yang berkaitan menyewa mobil saat 3 bulan, sampai batas waktu mobil tidak dikembalikan,” kata Kanit Reskrim Denpasar Selatan Hadimastika Karsito Putro, Senin (21/1).

Kanit Reskrim menuturkan pelaku menyengaja menyewa mobil di salah satunya rent car dalam tempo lama, sekitar satu bulan atau dua bulan. Hingga pemilik rent car merasa senang-senang saja.

“Dalam kurun waktu lama, itulah pelaku berupaya menggadaikan mobil-mobil tersebut. Uang gadainya digunakan tambal sulam sewa mobil yang jatuh tempo. Hingga, pemilik rent car senang-senang saja. Begitu telah macet lama baru sadar,” katanya.