oleh

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja Di Rumah

Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja Di Rumah

Bulatin.com – Seorang pria bernama Nandi (57) di tangkap anggota Polresta Denpasar. Nandi diringkus karena didapati memiliki puluhan batang pohon ganja ditanam didalam rumah pribadinya.

Penangkapan pria berprofesi menjadi desainer tersebut bermula dari informasi masyarakat bila Nandi kerap konsumsi ganja. Kepolisian lalu lakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pribadinya di Jalan Ting Tutu, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (7/7) petang.

Polisi temukan 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 tanaman ganja di pot kecil dan 9, 57 gr daun serta batang dan biji ganja pada sebuah toples di tempat tinggal tersangka. Tersangka mengakui mendapat bibit ganja tersebut dari seseorang di Kuta, Badung, Bali.

” Saudara Nandi ini sudah konsumsi ganja dan melakukan penanaman ganja tersebut dari bibit ini sudah setahun yang lalu , ” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/7).

Batang pohon ganja tersebut tingginya lebih dari dua meter. Karena ditanam setahun yang lalu didalam rumah pribadinya dan tidak diperjual belikan cuma digunakan sendiri oleh tersangka.

” Ada 10 batang ganja yang tinggi dua meter lebih. Lalu, ada 12 pohon (ganja) yang tingginya hampir 3 cm.. Saudara Nandi ini , menggunakan ganja untuk keseharian dan tidak diperdagangakan . Kalau diperlukan dia memakai ganja tersebut , ” tutur dia.

Dari pernyataan tersangka, untuk langkah menggunakan nya, yaitu daun ganja diiris-iris kecil. Setelah itu, daun ganja tersebut dikeringkan lalu dicampur dengan tembakau dan dihisab. Untuk cara penanaman ganja supaya subur, tersangka memberi pupuk organik.

” Dari hasil Kemudian dari hasil Labfor, adalah positif narkotika. Pekerjaannya dia seorang desainer, ” kata dia.

Sementara, tersangka Nandi saat ditanyai oleh awak media mengapa menanam ganja tersebut . Dari pengakuannya karena mempunyai penyakit sesak napas.

” Saya dapat bijinya tahun lalu , saya mempunyai penyakit sesak napas, kata dokter penyakit saya tidak ada obatnya. Waktu konsumsi (ganja) ternyata membatu penyakit saya, ” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 Undan g-undang nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumam mini mal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.