Seorang Sopir Angkot Tega Mencabuli Anak Penyandang Disabilitas
Bulatin.com – M, Pria berumur 26 tahun ini tega mencabuli anak penyandang disabilitas. Dia yang keseharian profesinya menjadi sopir angkot sudah dibekuk aparat Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro membuka pelaku awalannya berpura-pura ingin mengantarkan korban inisial RV dengan angkot tarikannya.
“Modus yang dikerjakan terduga untuk dapat lakukan laganya itu dengan berpura-pura ingin mengantarkan korban berinisial RV (17) menggunakan angkot,” kata Susatyo, Jumat (25/1).
Terduga berinisial M (26) ini ajak korban yang alami keterbelakangan mental ini untuk pulang.
Nahas, di dalam jalan pelaku membawa korban ke rumah partnernya di Kampung Kalipasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Di rumah itu, terduga memaksa korban untuk terkait badan, tetapi tidak diterima RV. Sebab penolakan tersebut korban sudah sempat alami kekerasan dan selalu diminta bila tidak ingin melayani terduga jadi tidak akan diantarkan pulang.
Dengar intimidasi pelaku, korban sangat terpaksa menuruti kemauannya. Senang melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat tinggalnya. Akan tetapi, sesudah peristiwa itu, orangtua korban memberikan laporan perlakuan tersebut ke pihak kepolisian, sehingga langsung dikerjakan pengejaran.
Sopir angkot berstatus duda itu juga tidak dapat menghindar, sesudah Team Buser Polres Sukabumi Kota meringkusnya.
“Terduga kami jerat dengan masalah 76 D jo masalah 81 ayat (1) UU RI Nomer 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintah Alternatif Undang-Undang Nomer 01 Tahun 2016 mengenai Pergantian Ke-2 atas UU Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan intimidasi penjara optimal 15 tahun,” tuturnya juga.
Terduga M mengakui sekali menyetubuhi korban yang merupakan penyandang keterbelakangan mental tersebut karena khilaf. Ia mengerjakannya di dalam rumah partnernya, kebetulan saat itu tengah kosong. Seperti diberitakan Pada.