Unit Dukcapil Diinstruksikan Membuka Layanan KTP Elektronik saat Hari Libur
Bulatin.com – Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri, pastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Surat Info atau Suket Alternatif KTP elektronik atau e-KTP adalah prasyarat harus buat pemilih di Pemilu 2019.
“Putusan MK itu, dirasa begitu adil serta progresif. Karena, ketetapan itu menggerakkan terwujudnya ketunggalan data masyarakat sesuai semangat untuk wujudkan SIN (Single Identity Number) serta semangat teratur administrasi kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Bijaksana Fakrulloh melalui pesan tercatat, Jumat 29 Maret 2019.
Dengan putusan ini, penduduk diinginkan yang belum merekam ingin selekasnya proaktif hadir ke dinas dukcapil. Menurut dia, sekarang ini, 98 % harus KTP elektronik telah merekam, tersisa dua % yang belum merekam.
“Nah, jumlahnya yang dua % ini yang harus lakukan perekaman supaya bisa mencoblos. Jika penduduk ini merekam, tentu suket diedarkan, dalam soal KTP el-nya telah status print ready record, jadi KTP el-nya langsung dicetakkan,” jelasnya.
Dengan tehnis, Ditjen Dukcapil Kemendagri langsung menanggapi putusan MK dengan memberikan instruksi unit service administrasi kependudukan di daerah, untuk masih lakukan service pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur lainnya.
Ini dikerjakan dengan arah untuk pastikan jika proses perekaman KTP-el selalu berjalan, hingga masyarakat harus KTP dapat selekasnya memperoleh e-KTP.
Dukcapil pula semakin lebih pro aktif lakukan jemput bola. Tindakan jemput bola itu dikerjakan untuk mencapai penduduk yang mempunyai kesusahan akses pada kantor Dukcapil untuk lakukan perekaman e-KTP.
“Sekarang ini, Direktur Jenderal Dukcapil telah di tandatangani surat edaran yang diperuntukkan pada Gubernur, Bupati, serta Wali Kota yang mengendalikan proses service pada hari libur dengan selekasnya, hingga penduduk langsung dapat terlayani,” tegasnya.