Atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend Winda Earl, Winda D Lunardi, melaporkan kasus kehilangan dana Rp20 miliar di rekening Maybank miliknya dan ibunya, Floletta, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 8 Mei 2020. Laporan itu naik ke tahap penyidikan per Oktober 2020.
“Biro Ops Bareskrim Polri sedang lacak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Namun, Awi belum bisa membeberkan perkembangan pelacakan raibnya uang atlet e-sports itu. Dia masih menunggu laporan terbaru dari penyidik.
“Bagaimana hasilnya nanti saya sampaikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Winda datang ke Bareskrim Polri menanyakan progres kasusnya pada Kamis, 5 November 2020. Winda dan keluarganya amat terpukul atas peristiwa ini.
“Itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan,” tutur Winda.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menjelaskan Winda dan ibundanya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, uang di rekening keduanya dihitung telah mencapai Rp20 miliar.
“Rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar,” kata Joey.
Namun, tabungan keduanya tiba-tiba raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda. Floletta sadar uangnya raib saat ingin menarik dana di Maybank pada Februari 2020. Namun, penarikan dana ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Korban telah berupaya meminta kejelasan atas uangnya yang hilang dengan membuat laporan resmi di Maybank pada Febuari dan Maret 2020. Namun, pihak Floletta menilai Maybank belum memberikan penjelasan yang memuaskan.
“Ibu Floletta minta ketemu direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai,” kata Joey
Maka itu Winda melaporkan kehilangan uang di rekening Maybank ke Bareskrim Polri. Laporan Winda terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Winda Raib Rp 20 Miliar
Polisi menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Menurut Helmy, penyidik kini tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.
“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” kata Helmy.
Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
“Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan,” tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.
“Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar,” jelas Joey.