oleh

Yusril Sebut Anggota Parpol Boleh Menjadi Senator

Yusril Sebut Anggota Parpol Boleh Menjadi Senator

Bulatin.com – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum buat Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Oesman Sapta Odang, memiliki pendapat pengurus parpol bisa jadi senator. Alasannya, Mahkamah Konstitusi barusan mengambil keputusan pengurus partai tidak bisa jadi anggota DPD, hingga putusan itu tidak dapat selekasnya diresmikan.

” Putusan MK tidak laku retroaktif, karena putusan itu keluar sesudah proses pendaftaran serta verifikasi penyalonan anggota DPD usai, ” kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Ia menuturkan verifikasi penyalonan anggota DPD selesai pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar 23 Juli. Karenanya, putusan MK tidak dapat menganulir beberapa pengurus partai politik yang sudah dinyatakan penuhi prasyarat menjadi calon senator.

” Proses pendaftaran akan calon anggota DPD yang telah usai satu minggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidak mengakibatkan proses pendaftaran yang sudah dikerjakan oleh fungsionaris partai politik gugur dengan sendirinya, ” kata Yusril.

Yusril menilainya putusan MK ganjil karena keluarkan etika hukum baru. Penyebabnya, dalam putusan itu dijelaskan keinginan KPU supaya memberikan prasyarat baru berbentuk pengakuan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik buat fungsionaris partai politik yang sudah dinyatakan penuhi prasyarat menjadi calon anggota DPD.

” MK cuma berwenang mengambil keputusan apa etika undang-undang yang ditest bertentangan ataukah tidak dengan konstitusi. MK tidak bisa memberi perintah atau arahan pada satu instansi, ” katanya.