oleh

KPU Dukung Pengurus Parpol Diperbolehkan Jadi Caleg DPR

KPU Dukung Pengurus Parpol Diperbolehkan Jadi Caleg DPR

Bulatin.com – Mahkamah Konstitusi sudah mengambil keputusan pengurus parpol tidak bisa mendaftarkan jadi calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 yang akan datang. Komisioner Komisi Penentuan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan lembaganya memberi jalan keluar dengan memperbolehkan beberapa pengurus partai politik mendaftarkan menjadi calon anggota DPR, baik pusat ataupun daerah.

” Mereka mencabut pendaftaran calon DPD-nya untuk lalu daftar jadi caleg DPR atau DPRD itu bisa silahkan saja, ” kata Pramono waktu jeda persidangan 70 Sengketa Pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.

Ada kompensasi beberapa pengurus partai politik dikasih batasan waktu untuk mendaftarkan menjadi caleg DPR ataupun DPRD. Beberapa pengrus partai politik mesti ikuti hal itu, atau tidak berhasil jadi caleg DPR serta DPD.

” Dikasih waktu hingga sampai tanggal 31 Juli, atau sepanjang masa perbaikan. Sepanjang masa perbaikan ya, karena sepanjang masa perbaikan kan pilihannya dua, yaitu caleg partai politik bisa lengkapi dokumen yang kurang atau ganti calon yang BMS (belumlah penuhi prasyarat), ” tegasnya.

Tentang jumlahnya pengurus partai politik yang mendaftarkan jadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 yang akan datang disadari oleh, Pramono banyaknya cukuplah banyak.

” Tempo hari kami kan ada 78 ya. Itu incumbent ya, berarti yang saat ini di DPD, tetapi apa mereka ingin maju lagi atau tidak ya belumlah tahu, ” tuturnya.

Pramono menambahakan sistem itu masih tetap berbentuk gagasan. Nanti, sistem itu baru akan diaplikasikan sesudah tercantum dalam Ketentuan KPU yang baru. Pembuatan PKPU yang baru sendiri harus ada konsultasi dengan DPR lebih dulu.