oleh

2 Oknum Polisi Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba

2 Oknum Polisi Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Bulatin.com – Dua petugas polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Propinsi Aceh ditangkap personel Provos Polres setempat, atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang didapat wartawan di Langsa, Minggu (22/4), kedua oknum polisi itu berinisial Bripka AR dan Bripka YU yang di tangkap di rumah masing-masing, Kamis (19/4).

Penangkapan terhadap keduanya adalah hasil pengembangan dari tersangka AR (34) dan MS (37), keduanya warga Gampong (desa) Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Kamis (19/4).

Dengan tersangka AR dan MS, polisi temukan tanda bukti berbentuk tiga paket besar narkoba jenis sabu. Lalu dilakukan pengembangan dan tersangka AR mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari rekannya yaitu Bripka AR dan Bripka YU.

Saat ini, Bripka AR dan Bripka YU serta dua tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Langsa.

Sebelumnya, Bripka AR dan YU diperiksa sebagai saksi. Lalu penyidik Polres Langsa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan mengambil keputusan keduanya sebagai tersangka.

Selama ini Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa maupun Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yuleni belum juga memberi keterangan resmi berkaitan penangkapan itu.

Rencananya, Kapolres Langsa akan memberi keterangan pada konfrensi pers yang digelar Senin (23/4).