oleh

2 Pria Ditangkap Karena Selundupkan Sabu Melalui Pos

2 Pria Ditangkap Karena Selundupkan Sabu Melalui Pos

Bulatin.com – Tindakan nekat melawan hukum dikerjakan dua warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo. Mereka menyelundupkan paket sabu seberat 3, 16 ons dari India ke Indonesia, melalu i Kantor Pos Besar Solo.

Akan tetapi nahas, tindakan ilegal warga bernama Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin dan Agus Pujiyanto alias Minthi bin Kismo Pardiyo (41) itu tercium petugas Kantor Lokasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bersama dengan Polresta Surakarta petugas Bea dan Cukai mengamankan keduanya.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan , pengiriman paket sabu-sabu dikerjakan melalu i kantor pos. Coni di tangkap saat akan ambil paket sabu di halaman pintu timur Kantor Pos Solo, Kamis (5/7/2018) pagi. Sesudah pengembangan, ditangkaplah tersangka yang lain, Agus Pujiyanto.

” Paket sabu yang kami amankan seberat 3, 16 ons atau sejumlah Rp 400 juta yang di kirim dari India. Paket itu diambil alih oleh warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo, ” tutur Gatot, Rabu (11/7).

Gatot menuturkan, awalnya pihaknya curiga dengan suatu paket yang masuk di Kantor Pos Indonesia Solo. Paket tersebut masuk hari Rabu (4/7) minggu lalu . Waktu diperiksa dengan sinar x-ray kantor pos petugas curiga.

” Kemudian kita buka untuk mengetahui isi paket tersebut . Ada tujuh paket sabu-sabu dilakban cokelat, ” tuturnya.

” Sesudah kita ketahui isinya, kami langsung bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk meningkatkan masalah itu . Serta pada akhirnya kita kerjakan penangkapan, ” tuturnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memberikan, dugaan sesaat Coni disetir oleh Agus Pujiyanto. Menurut dia, paket sabu yang dikirim dari India tersebut dikendalikan oleh seorang nara pidan a di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.

” Kita akan selalu kembangkan, kita telah koordinasikan untuk membuka jaringan yang lebih luas lagi, ” tandasnya.

Ke-2 tersangka, lanjut Ribut, lakukan tindakan tindak pidan a primer tanpa ada hak atau melawan hukum terima atau jadi penghubung dalam jual beli narkotika gelombang 1 (satu) berbentuk bukan tanam beratnya 5 (lima) gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat untuk lakukan tindak pidan a narkotika.

” Mereka kita jerat Pasal114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undan g-Undan g RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya 20 tahun penjara, ” tutup dia.