Seorang Wanita Digaji 5 Juta Untuk Simpan Sabu
Bulatin.com – Seorang wanita, SS (43), warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, dibekuk polisi. Di tempat tinggalnya diketemukan 2, 7 Kg sabu-sabu.
” Terduga SS kita amankan dari kediamannya, Minggu (23/7) tempo hari, ” kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan , Rabu (25/7) sore.
Penangkapan itu bermula dari info yang di terima petugas tentang transaksi narkoba di lokasi itu . Menyusul penyelidikan yang dikerjakan, mereka juga memeriksa tempat tinggal SS.
” Saat dikerjakan penggeledahan diketemukan tanda bukti 2, 7 Kg sabu, ” tutur Raphael.
Rumah SS disangka jadikan tempat penyimpanan sabu-sabu. Narkotika dengan berat 2, 7 Kg dan dibungkus paket teh china itu bahkan juga telah ada disana semenjak sebulan lalu .
SS mengakui narkoba itu diberikan temannya berini sial AH. Wanita ini beralasan tidak tahu benda itu adalah narkoba. Akan tetapi diakuinya dijanjikan gaji untuk menyimpannya. ” Saya dijanjikan dikasihkan Rp 5 Juta, ” katanya.
Polisi masih meningkatkan penangkapan SS. Mereka juga memburu AH yang menitipkan 2, 7 Kg sabu-sabu itu .
Dalam masalah ini , SS dijaring dengan Pasal 114 112 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” tegas Raphael.