oleh

Mantan Bupati Dharmasraya Berhasil Diringkus di Ibu Kota

Mantan Bupati Dharmasraya Berhasil Diringkus di Ibu Kota

Bulatin.com Lebih dari setahun melarikan diri lewat cara tetap beralih tempat, Team Kombinasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta intel Kejaksaan Agung, pada akhirnya sukses tangkap Marlon Martua, bekas Bupati Dharmasraya yang disebut terpidana masalah korupsi penyediaan tempat pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009.

Marlon diamankan team gabungan sekejap setelahlLanding di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis malam seputar jam 21.00 WIB. Marlon yang barusan datang dari Pekanbaru itu langsung ditangkap petugas. Dia lalu diterbangkan ke Kota padang pada penerbangan pertama Maskapai Lion Air jam 05.50 WIB.

“Ya, yang berkaitan kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta, sekejap sesudah pesawat Garuda yang ia tumpangi datang dari Pekanbaru,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Teguh Wibowo, Jumat 28 September 2018.

Teguh menuturkan sesudah datang di Bandara Internasional Minangkabau jam 07.35 WIB, yang berkaitan dibawa terlebih dulu ke puskesmas di Lubuk Buaya untuk dikerjakan penelusuran keadaan kesehatan. Sesudah itu, baru dibawa ke Rutan Anak Aia yang ada di Kecamatan Koto Tangah, Kota padang.

“Yang berkaitan telah kami berikan ke Rutan Anak Aia untuk melakukan putusan hakim,” tutur Teguh.

Didapati, Marlon Martua merupakan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010. Waktu menjabat menjadi bupati, Marlon tersandung masalah penyediaan tempat pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009 dengan keseluruhan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Awalannya, Marlon divonis satu tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2015. Vonis ini, lebih mudah dari tuntutan jaksa yang menuntut Marlon dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa lalu lakukan usaha banding sampai tingkat kasasi. Usaha itu membawa hasil. Mahkamah Agung lalu keluarkan putusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman Marlon jadi enam tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.