KPU Diminta Mencoret Caleg yang Diduga Lakukan Pencabulan Anak
Bulatin.com – Ketua Tim Advokasi Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menanggapi terdapatnya calon legislatif DPRD PKS Kabupaten Pasaman Barat yang disangka mencabuli anaknya. Ia menjelaskan PKS akan minta KPU mencoret calon legislatif itu.
“PKS lewat DPW Sumbar akan selekasnya berikan surat sah ke KPU. Meminta calon legislatif itu dicoret dari DCT,” kata Zainuddin waktu dihubungi, Jumat 15 Maret 2019.
Zainudin memberikan DPP tengah minta DPW Sumbar untuk kerjakan investigasi serta membuat laporan ke DPP dengan komplet tentang pendapat aksi asusila yang dikerjakan pelaku. Dia mengutamakan jika calon legislatif yang berkaitan bukan kader melainkan dari tokoh ekstenal.
Jadi itu, pihak DPP akan minta info DPD PKS Pasaman Barat serta DPW Sumbar berkaitan fakta memasukan yang berkaitan jadi calon legislatif.
“Sesaat, yang kami kenali pelaku ialah calon external. Aktor bukan kader binaan PKS yang diarahkan sama dengan sistem pengkaderan yang belaku diinternal PKS,” kata Zainuddin yang Ketua Departemen bagian Hukum serta HAM DPP PKS itu.
Lalu, ia menyatakan PKS menjadi partai terbuka menyimpan semua kekuatan input di dalam penduduk. Berkaitan masalah pelaku, bila dapat dibuktikan mesti jadi mesti diolah hukum sesuai dengan perbuatannua.
Ia memberikan pihak DPP pun mengemukakan permintaan maaf sebab masalah ini jadi sorotan publik.
“Dengan susunan tegas, mengeluarkan serta mencabut kartu anggota yang berkaitan dari keanggotaan PKS. Atas masalah ini kami mengemukakan permintaan maaf pada penduduk Pasaman Barat, kader/partisipan serta semua pihak yang sampai kini memberi dukungan PKS,” kata Zainuddin.
Awal mulanya, pimpinan PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan sebagian orang yang sampai kini diketahui dekat dengan AH, tersangka calon legislatif yang mencabuli anak. Ia menitipkan pesan supaya AH menyerahkan diri ke polisi sekaligus juga menuturkan semua pada penduduk.
Fajri memandang, ada kesan-kesan jika AH seakan telah dapat dibuktikan bersalah. Walau sebenarnya, semua masih juga dalam step penyidikan. Mass media juga tidak bisa minta klarifikasi AH sebab yang berkaitan tidak bisa dihubungi. Walau sebenarnya, bila berita itu salah, AH dapat memakai hak jawab pada mass media.