oleh

KPK Dimungkinkan Bakal Memeriksa Nusron Wahid

KPK Dimungkinkan Bakal Memeriksa Nusron Wahid

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri tiap-tiap info yang muncul dalam penyelidikan masalah suap kerja sama pengangkutan pupuk pada PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) serta PT Humpuss Transportasi Kimia.

Termasuk juga pengakuan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang menyebutkan diperintah orang politik Partai Golkar Nusron Wahid supaya mempersiapkan 400.000 amplop untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan selama ini belumlah ada agenda pemanggilan Nusron. Tetapi, Febri janji akan mengemukakan pada publik jika penyidik memerlukan pemeriksaan pada Nusron.

“Jika agenda pemanggilan untuk saudara Nusron Wahid belumlah ada sampai sekarang ini dari info yang saya tahu ya. Tetapi jika nanti diperlukan saksi-saksi lainnya untuk didengar keterangannya oleh penyidik mungkin akan di panggil. Saat telah ada info mengenai jadwalnya serta waktu yang lebih pas, kelak akan saya berikan,” kata Febri pada wartawan, Kamis, 11 April 2019.

Awal mulanya, Bowo menyebutkan nama Nusron Wahid yang sekarang menjabat menjadi Kepala Tubuh Nasional Peletakan serta Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkaitan 400.000 ribu amplop serangan fajar yang sudah diambil alih team penyidik. KPK duga uang itu sisi hasil dari suap ataupun gratifikasi yang di terima Bowo.

Febri memberikan, pada beberapa masalah yang diatasi KPK, terduga korupsi sering menyebutkan nama atau peranan pihak lain. Tetapi, kata Febri, dalam menginvestigasi masalah, KPK tidak bergantung dengan pernyataan seorang saksi atau terduga saja. Info itu akan diperiksa silang dengan info saksi lain atau bukti lain. Karena itu, pernyataan Bowo yang menyeret nama Nusron Wahid butuh didalami serta diperiksa kesesuaiannya dengan info saksi serta bukti yang lain.

“Penting sekali buat KPK pertama tidak untuk bergantung pada satu info saksi atau terduga serta yang kedua mesti lihat keselarasan dengan bukti-bukti yang lain, tetapi pasti kami akan susuri selanjutnya beberapa informasi yang berkaitan berkaitan dengan sumber dana dari seputar Rp8 miliar itu juga proses penukarannya juga masalah kasus yang diduga adalah penerimaan suap serta gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso),” kata Febri.

Diantaranya dengan mengecek Nusron atau saksi lain yang dipandang keterangannya berkaitan dalam membuka masalah ini.

“Klarifikasi tentu dikerjakan tapi pada siapa serta bagaimana metodenya pasti belum dapat dikatakan saat ini. Kelak penyidik bila memerlukan info dari beberapa pihak tersendiri siapa saja orangnya selama berkaitan serta berkaitan pasti kami panggil,” kata Febri.

Tidak cuma nama Nusron, Bowo pun menyeret menteri pemerintahan Jokowi. Saut Edward Rajagukguk sebagai pengacara Bowo menjelaskan ada seorang menteri Kabinet Indonesia Kerja yang berkaitan dengan 400 ribu amplop serangan fajar Bowo itu.

Febri menjelaskan, pernyataan atau info saksi serta terduga akan memiliki kemampuan hukum selama dikatakan pada penyidik dalam proses pemeriksaan serta dituangkan dalam Berita Acara Kontrol (BAP). KPK pastikan akan menindaklanjuti tiap-tiap info yang dikatakan Bowo waktu diperiksa penyidik KPK.

“Buat kami jika itu dikatakan maka tindaklanjuti melalui kroscek, verifikasi sesuai dengan cara penyelidikan yang dikerjakan oleh KPK, concern KPK pada pada hal itu saya duga,” katanya.

KPK pun buka pintu buat Bowo untuk ajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Tetapi, Febri memperingatkan ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi Bowo agar menyandang status pelaku yang bekerja bersama ini. Beberapa prasyarat itu salah satunya, mengaku tindakan, buka semua info seluas-luasnya, serta buka peranan pihak lain atau masalah korupsi lain yang lebih relevan dan berkelanjutan dengan info yang dikatakan.

“Jika itu tercukupi jadi dapat dipenuhi atau dapat diperhitungkan selanjutnya, tapi jika buka info mengenai peranan pihak lainnya setengah-setengah tidak ada info yang valid, jadi kami yakinkan dapat juga tidak diterima di pengadilan. Cukup sudah banyak pula mengajukan pengajuan JC yang tidak diterima di pengadilan kan,” kata Febri.