Petani Diamankan Lantaran Beli Pupuk
Bulatin.com – Dua petani warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumardin (43) serta Itahe (57), meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Utara. Gara-garanya, keduanya tergiur beli puluhan pupuk yang di jual murah Rp 2 juta.
Keduanya diamankan Rabu (24/1), dirumah masing-masing. Sebelumnya, polisi menangkap lebih dahulu, 2 pekerja perusahaan penyalur pupuk, dengan sangkaan tindak pidana penggelapan, Rudi Hartono serta Suri.
” Bila ke dua orang itu (Rudi serta Suri) diamankan serta disidik di Polsek Muara Badak, ” kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, Jumat (26/1).
Masalah berkembang. Kerjasama yang dijalin Polsek Muara Badak serta Polsekta Samarinda Utara, berbuah hasil, mengarah kepada terduga 2 terduga penadah barang hasil kejahatan, yang belakangan diketahui jadi petani.
” Ke dua petani ini, menerima serta beli pupuk dalam jumlah banyak, sesudah diantar ke Samarinda. Jadi pupuk itu yang semestinya masuk ke ke gudang penyimpanan, jadi di jual Rudi serta Suri pada 2 petani, ” tutur Ervin.
Ke dua petani warga Kukar itu, diamankan di Polsekta Samarinda Utara. Diketahui, beli keseluruhan 145 sak pupuk yang di jual Rudi serta Suri. Harga nya juga menggiurkan.
” Rudi ini jual 80 sak pada Jumardin seharga Rp 2 juta. Begitu juga dengan Suri, jual ke Itahe 20 sak pupuk harga sama Rp 2 juta, ” ungkap Ervin.
Barang bukti pupuk yang tersisa, berbentuk 40 sak pupuk, saat ini diamankan di Mapolsekta Samarinda Utara, di Jalan DI Panjaitan. Jumardin serta Itahe juga meringkuk di penjara Polsek.
” Masalah ini masih dikembangkan. Koordinasi kita ke Polsek Muara Badak juga ke Polresta (Samarinda). Aktor (Jumardin serta Itahe) kita tahan, kita terapkan pasal 480 KUHP mengenai penadahan, ” tandasnya.