oleh

Seorang Pria Dihukum Karena Cabuli Ibu Kos

Seorang Pria Dihukum Karena Cabuli Ibu Kos

Bulatin.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3, 5 tahun penjara pada Charles dengan kata lain Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.
” Menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta enam bulan, ” kata ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun serta Leo Sukarno sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1).
Dalam pertimbangan, hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dikarenakan sudah membuat korban merasa malu serta trauma, lalu terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea sepanjang empat bulan hingga menghambat proses persidangan. Sedang yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum sempat dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang memohon terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 3, 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa lakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan yang memiliki tempat kos saat korban tengah mencuci pakaian.
Tetapi saat terdakwa yang menjalani penahanan di rutan serta sudah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017 melarikan diri selama empat bulan.
” Akibat perbuatan terdakwa yang lari jadi pimpinan di Rutan yang terdapat di Jikumarasa itu tidak diaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM, ” kata jaksa.
Atas ketentuan majelis hakim, baik JPU ataupun terdakwa lewat penasihat hukumnya menyebutkan sebagian fikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.