Pihak KPK Segera Lakukan Penahanan Terhadap ZUmi Zola
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli Nurdin jadi tersangka dalam sangkaan penerimaan gratifikasi dalam sebagian proyek di Propinsi Jambi. Zumi Zola disangka terima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Hingga sekarang ini tim penyidik KPK masih ada di Jambi sesudah lakukan penggeledahan sepanjang dua hari di tiga tempat. Berkaitan penahanan Zumi Zola, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyampaikan akan sesegera mungkin saja dilakukan.
” Umumnya KPK juga akan lakukan (penahanan) sesegera mungkin sesudah di panggil jadi tersangka serta biasanya sesegera mungkin saja, ” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Dalam masalah ini, Basaria mengemukakan pihaknya akan memahami peranan istri Zumi Zola adakah keterlibatan atau tidak. ” Apakah istri ada sangkut pautnya, ini tetap dalam pengembangan, ” katanya.
Basaria mengungkap KPK sudah menetapkan Zumi Zola jadi tersangka pada tanggal 24 Januari lantas serta pada tanggal 25 Januari KPK melakukan pencegahan yang berkaitan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
” Serta baru hari ini kita kerjakan konferensi pers karna kita menanti tim penyidik bekerja di lapangan supaya tidak terganggu dengan (hal) macam-macam dan sebagainya, ” jelasnya.
Basaria menyebutkan sesudah KPK lakukan proses pengumpulan info dan pengembangan penyidikan, pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk tingkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan Zumi Zola jadi tersangka baru sesudah OTT beberapa waktu lalu atas perkara sangkaan suap pengesahan RAPBD Propinsi Jambi 2018.
” Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji berkaitan sebagian project di Propinsi Jambi serta penerimaan lainnya, ” jelas Basaria.
Terkecuali Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Propinsi Jambi berinisial KRN dalam perkara yang sama. ” ZZ dengan KRN ataupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji berkaitan sebagian project di Provinsi Jambi serta penerimaan ini dalam kurun saat jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitaran Rp 6 miliar, ” tuturnya.
Baik Zumi Zola serta KRN dalam perkara ini didugakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor seperti dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001.