oleh

Rizieq Dinilai Berhak Mendapat Perlindungan

Rizieq Dinilai Berhak Mendapat Perlindungan

Bulatin.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memiliki hak yang sama juga dengan warga negara beda. Yaitu untuk mendapatkan perlindungan untuk rasa aman serta nyaman untuk berada tinggal serta menetap di Indonesia.
” Jadi gagasan Habib Rizieq untuk kembali pada Tanah Air yaitu satu hal yang begitu lumrah, ” kata Zainut di Jakarta, Minggu (18/2).
Dia menyebutkan Rizieq telah sepatutnya dilindungi negara serta mempunyai hak konstitusional seperti disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang berhak atas pernyataan, jaminan, perlindungan serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Diluar itu, juga ada Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, tiap-tiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta harta benda yang dibawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang disebut hak asasi.
Oleh karena itu, Zainut menyebutkan siapapun yang menyambut kedatangan Rizieq adalah hal yang lumrah. ” Mengenai ada rencana beberapa jemaahnya juga akan menyambut beliau di bandara, saya sangka hal tersebut tidak ada masalah, ” kata dia.
Dia berharap apapun yang dikerjakan oleh beberapa pendukung Rizieq untuk tetaplah melindungi kesantunan. ” Orang Indonesia itu begitu menghargai serta menghormati beberapa pemimpinnya, ulamanya serta orang yang dipandang jadi tokoh pujaannya. Yang terpenting dikerjakan dengan cara-cara yang baik, sopan, teratur serta mematuhi ketentuan hukum yang ada, ” tuturnya.
Diketahui, mengedar berita Rizieq akan pulang ke Tanah Air pada 21 Februari yang akan datang. Bahkan, ramai mengedar photo tiket pesawat kepulangan Rizieq.