Muncikari Layanan Seks Homoseksual Ditangkap
Bulatin.com – Masalah perdagangan orang di Kota Surabaya, tidak kunjung ada habisnya. Bahkan juga, kesempatan ini perdagangan orang, sex bebas sesama jenis.
Masalah itu disibak Unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu orang jadi tersangka, Fiqi Adiatma warga Surabaya yang bertindak jadi muncikari diamankan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menerangkan, perdagangan orang sesama type, yaitu lelaki alias homo disibak pada Rabu (21/2) sore tempo hari. Waktu itu polisi memonitor semuanya account media sosial yang dipandang mencurigakan.
Seperti media sosial Facebook yang memberikan jasa pijat. Dari situ, polisi lakukan penyelidikan, dengan menyamar jadi seseorang pemesan. Karena, lihat ada unggahan status tawarkan jasa pijat plus.
Demikian barusan mengunggah status, ada yang tertarik dalam grup facebook pijat plus. Polisi juga langsung lakukan penggerebekan, didalam kamar diketemukan ada tiga pria.
” Saat digerebek, diketemukan tiga pria, yang barusan lakukan sex sesama type. Nyatanya layanan pijat plus ini yaitu bermain seks tiga orang dengan kata lain threesome, ” jelas AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2).
Dimuka penyidik, tersangka mengakui memakai media sosial sepanjang satu tahun untuk lakukan transaksi perdagangan orang, yaitu jasa pijat plus. Dalam transaksinya, tersangka menempatkan tarif bervariatif.
Dapat dari mulai Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu. Untuk Rp 100 ribu jasa service pijat saja. Sedang tarif Rp 800 ribu, ditujukan jasa layanan sex sekali kencan.
” Bila untuk pijat saja, tersangka bisa keuntungan Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu. Tapi, bila jasa sex threesome, dengan tarif Rp 800, tersangka bisa kebagian Rp 150 ribu, Rp 650 ribu untuk korban, ” urai dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimum 3 tahun.