Polisi Sukses Ringkus Pelaku Pembuat Hoax
Bulatin.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lakukan pengungkapan pada grup ujaran kebencian dengan nama Muslim Cyber Army (MCA). Dari pengungkapan itu, empat orang tersangka diamankan dengan berbarengan di empat kota yang berlainan, yaitu Jakarta, Bali, Pangkalpinang, serta Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyebutkan beberapa pelaku itu adalah tim inti dari grup MCA yang terakhir gencar melemparkan gosip hoaks atau berita bohong pada masyarakat. Empat orang itu atas nama berinisial ML, RSD, RS serta YUS.
” Isu yang di buat yaitu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, ujaran kebencian pada petinggi pemerintah sampai tokoh-tokoh orang-orang, ” kata Fadil lewat keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/2).
Tidak cuma itu saja, beberapa pelaku juga tidak beberapa segan untuk menyerang siapa saja yang dia anggap orang itu adalah musuhnya atau lawannya.
” Grup ini lakukan serangan pada kelompok yang dipandang lawan dari mereka, ” katanya.
Selanjutnya, Fadil juga mengungkapkan kalau pelaku juga mempunyai group di sosial media di WhatsApp yang diberi nama The Family MCA. Group satu diantaranya untuk membahas gosip hoaks lantas diviralkan.
Grup ini nyatanya dapat buat virus yang dapat buat piranti elektronik orang jadi rusak. Dari penangkapan ini, penyidik sudah mengambil alih dua unit laptop serta dua unit telepon genggam. Lalu ada beberapa kartu identitas.
” Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang kami kerjakan serta pengembangan di masalah penyebar hoaks di Jawa Barat yang berkelompok, ” katanya.
Atas tindakannya, beberapa pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (UU ITE) serta atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnis serta atau pasal 33 UU ITE.
” Sesaat ini kami akan memahami pelaku beda dari sebagian grup yang dibarengi oleh beberapa tersangka, ” ujarnya.