Sindikat Pembuatan STNK Di Ringkus Di Bekasi
Bulatin.com – Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membongkar sindikat pemalsuan surat sinyal nomor kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil curian di lokasi setempat. Polisi mengambil alih 475 lembar STNK palsu dari kasus itu.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Puji Hardi menyebutkan, polisi menangkap tersangka pembuat STNK palsu berinisial AS. Penangkapan berawal dari info masyarakat, karena kesibukan di rumahnya cukup mencurigakan. Sebab, banyak surat kendaraan bermotor, padahal tersangka buka seseorang biro jasa.
” Sesudah diselidiki, nyatanya benar kalau ratusan STNK yang berada di tempat tinggal tersangka semua palsu, ” kata Puji, Minggu (11/3).
Dia menyebutkan, modus tersangka buat STNK dengan cara cetak memakai alat printer. Terlebih dulu, format STNK telah berada di dalam computer jinjing tersangka, hingga hanya memberikan keterangan.
” Diprint sesuai dengan pesanan, satu STNK dihargai Rp 200 ribu, ” kata dia.
Pemesan STNK palsu beberapa besar yaitu penadah sepeda motor curian. Polisi mengambil keputusan tiga orang tersangka yang telah di tangkap, mereka diantaranya AR (32), MH (31), TI dengan kata lain RD (35).
” Kami masih meningkatkan masalah ini, dengan memburu beberapa tersangka beda, ” katanya.
Dari masalah ini, polisi menyita barang bukti berbentuk satu unit sepeda motor matic warna putih hasil curian, satu unit laptop, satu unit printer, serta 475 lembar STNK palsu.