Mantan Pegawai BTN Korupsi Uang Milyaran
Bulatin.com – Dua orang bekas pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), BW serta IO diputuskan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pasalnya, keduanya disangka ikut serta sangkaan pidana korupsi pemberi utang credit pada nasabah.
” Kerugian diprediksikan menjangkau Rp 6, 5 miliar, karena utang yang didapatkan oleh bank tidak sempat dibayar, ” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Kamis (16/3).
Angga menyebutkan, modus korupsi itu ke dua tersangka memberi jaminan dapat mencairkan utang nasabah mulai Rp 600 juta hingga Rp 3, 7 miliar. Rupanya, tersangka mengakali sendiri tanpa ada lewat prosedur. Itu dikerjakan pada periode 2012-2013.
” Ada persekongkolan pada oknum pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan pertolongan kredit. Tetapi, aksi itu pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sesudah kredit itu dinyatakan macet, ” tuturnya.
Kejaksaan yang memperoleh laporan selekasnya menyelidiki sejak akhir tahun kemarin. Hasil penyelidikan kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan. Akhirnya, penyidik berkesimpulan kalau ada dua orang yang perlu bertanggungjawab, hingga diputuskan jadi tersangka, serta ditahan.
” Tersangka telah ditahan untuk mempermudah penyidikan hingga 20 hari ke depan, masa penahanan sangat mungkin diperpanjang bila penyidikan belum juga usai, ” tutur Angga.
Atas masalah ini, terang Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimum Rp1 miliar.