oleh

Pelaku Perusak Kapel Di Sumatera Selatan

Pelaku Perusak Kapel Di Sumatera Selatan

Bulatin.com – Terkecuali Kades serta Kepala SMA Negeri 1 Rantau Alai, tersangka tindakan perusakan tempat tinggal beribadah umat Katolik (kapel) di Ogan Ilir juga melibatkan dua pria kembar, inisial YS dengan kata lain WT (39) serta AN dengan kata lain WH (39). Keduanya dibekuk polisi dalam pelariannya di Bangka Belitung.
Dalam tindakan itu, tersangka WT bertindak mengakibatkan kerusakan jendela kapel serta tanaman buah naga dengan parang. Lalu, dia menyatukan beberapa barang kapel serta dibakar oleh tersangka lain.
Dalam menyatukan barang itu, WT dibantu saudara kembarnya WH. Kemudian, WH bersama seseorang pelaku lain mengambil mesin pompa air yang ada di sumur kapel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengungkap ke dua pria kembar itu bekerja di tambang timah di Bangka Belitung. Tidak tanggung-tanggung, upah yang di terima pria kembar itu semasing Rp 10 juta per bulan.
” Ya, yang kembar itu kerja di tambang timah, upahnya delapan hingga sepuluh juta per bulannya, ” ungkap Zulkarnain, Rabu (21/3).
Bersama tersangka lain, keduanya Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
” Mengambil pompa mesin itu atas gagasan sendiri, bukanlah modus mengelabui tindakan, ” katanya.
Zulkarnain memberikan, semua tersangka menyesali tindakannya. Bahkan juga, tersangka AS serta AF, Kades serta Kepala SMA Negeri 1 Rantau Alai, menginginkan datang ke Desa Mekarsari untuk mohon maaf.
” Semua mohon maaf, mereka menyesal, tapi tindakannya dalam kondisi sadar, bukanlah dampak minuman keras, ” terang dia.