oleh

Aturan Cadar Di UIN Berpotensi Langgar HAM

Aturan Cadar Di UIN Berpotensi Langgar HAM

Bulatin.com – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan ketentuan yang mengawasi pemakaian cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berpotensi melanggar HAM. Dia mengatakan kalau sepanjang ketentuan itu berlaku ketentuan resmi, jadi masuk ranah pelanggaran.
” Bila seruan moral ngajakin orang silahkan tapi jangan jadi aturan formal. Bila jadi ketentuan resmi baik melarang ataupun mengajak yang beda keduanya sama miliki potensi HAM, ” tutur Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Choirul menilainya pemakaian cadar adalah aktualisasi kepercayaan agama individu. Bila hal itu dipaksakan, menurut aktivis HAM ini, menerobos prinsip hak asasi.
” Itu yang menurut kami itu menorobos prinisp HAM dalam konteks kebebasan beragama serta berkeyakinan harusnya gak bisa diatur, ” tuturnya.
Choirul menekan pihak yang terasa dirugikan dengan hal ini untuk melapor ke Komnas HAM. Meski begitu, dia mengaku belumlah ada aduan yang masuk.
” Kebanyakan orang yang jadj korban silakan mengadu ke Komnas HAM yang dirugikan HAMnya, ” tegasnya.
Disamping itu, Wakil Ketua Komnas HAM Bagian Eksternal, Sandrayati Moniaga belum juga ingin memberikan sikap apakah larangan cadar masuk pelanggaran HAM karna tidak mematuhi kebebasan agama. Sebab, ada kontroversi yang mengatakan cadar tidak masuk ranah keharusan beragama. Jadi itu, pihaknya masih tetap membahas.
” Tapi ada pro kontra itu bukanlah sisi dari beribadah tapi hanya kultural. Tapi apakah itu termasuk juga pelanggaran HAM atau tidak itu yang tengah kita ulas, ” kata dia pada saat yang sama.
Terlebih dulu, Kampus Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mendata mahasiswinya yang memakai cadar. Pendataan itu manfaat meyakinkan tak ada mahasiswinya yang tidak ikut paham radikal. Pihak rektorat akan memberi pembinaan.