oleh

Bandar Narkoba Mencoba Sembuyikan Narkoba Dengan Bungkus Permen 

Bandar Narkoba Mencoba Sembuyikan Narkoba Dengan Bungkus Permen

Bulatin.com – Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mengambil alih sabu-sabu yang dibungkus permen dari seseorang tersangka yang ditangkap waktu melakukan transaksi. Cara itu juga nyatanya tidak bisa mengelabui polisi.
” Banyak langkah pengedar sabu-sabu untuk mengelabui petugas, salah satunya menaruh sabu-sabu didalam bungkus permen, ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Sabtu (3/2).
Dia menyebutkan, untuk pelaku di ketahui berinisial JON (35) yang ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan keseluruhan barang bukti empat paket sabu-sabu.
” Ada dua TKP penangkapan tersangka dengan sabu-sabu yang diketemukan seberat 3, 24 gram, ” papar Firman.
Awalnya, terang Firman, tersangka diciduk di tepi Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Waktu transaksi tersebut, petugas temukan barang bukti sabu-sabu sejumlah satu paket didalam satu bungkus permen.
Lalu pengembangan di Jalan Pekapuran Raya, Komplek Yatera Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, polisi kembali temukan lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2, 61 gram.
” Tersangka memanglah pengedar, atas perbuatan kami gunakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Mengenai Narkotika, ” tuturnya.