oleh

Begini Caranya Memeriksa Kriteria Powerbank Untuk Dibawa Di Pesawat

Begini Caranya Memeriksa Kriteria Powerbank Untuk Dibawa Di Pesawat

Bulatin.com – Pemakai piranti mobile terasa bingung dengan ketentuan baterai cas mobile atau powerbank dalam penerbangan pesawat.

Baru saja ini Operator Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero), keluarkan maklumat, sesuai sama ketentuan dari Asosiasi Maskapai Internasional atau International Air Transport Association (IATA), powerbank yang bisa dibawa dalam bagasi kabin yaitu powerbank memiliki dibawah 100 Wh (watt-hour). Powerbank dengan kemampuan diatas 100 Wh serta dibawah 160 Wh, butuh kesepakatan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.

Pengumuman itu memperoleh tanggapan dari pemakai Twitter. Sebab ketetapan kemampuan powerbank biasanya yang berada di Indonesia memakai unit miliampere-hour (mAh). Pemakai Twitter merespons serta bertanya untuk batasan Wh itu apabila dikonversikan jadi mAh, bagaimana langkahnya.

Diambil dari situs TP-Link, Jumat 9 Maret 2018, unit Wh serta mAh adalah hal yang berlainan. Ampere-hour (Ah) adalah ukuran pengecasan listrik yang mewakili kemampuan baterai, sedangkan Watt-hour (Wh) adalah ukuran daya listrik.

Sederhananya bila di buat dalam kesamaan, yaitu Wh = mAh x V, atau kemampuan powerbank dikali tegangan.

Pada powerbank umumnya juga akan tercantum dua info, yaitu kemampuan powerbank serta voltase.

Bila disimulasikan, taruhlan satu powerbank miliki kemampuan 10400 mAh, Berarti baterai powerbank ini dapat memberi keseluruhan cas 10400 mAh pada voltase khusus.

Biasanya baterai Lithium-ion miliki voltase sekitaran 3, 7 Volt. Jadi dalam hal semacam ini, dengan teori keseluruhan daya kemampuan baterai 10400 mAh yakni 10400 mAh x 3, 7 V yang akhirnya yakni 38480 mAh atau sekitaran 38 Wh.

Contoh yang lain, powerbank dengan kemampuan 6000 mAh dengan tegangan 5 V, jadi bila dikonversikan jadi Wh yakni, 6000 mAh x 5 V jadi jadi 30000 mAh atau 30 Wh. Aman di bawa dalam penerbangan.

Dalam rilisnya pada awal Maret 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kemampuan Wh jadi mAh, kemampuan 100 Wh bila dikonversi dalam mAh, yaitu sebesar 27 ribu mAh. Jadi powerbank yang dapat dibawa bebas kedalam kabin yaitu yang memiliki dibawah 27. 000 mAh dengan voltase 3, 6-3, 85 volt.

Ketentuan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk juga dalam ketentuan berkaitan keamanan penerbangan serta dangerous goods internasional salah satunya yaitu Annex 17 doc 8973 serta Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Ketentuan itu di turunkan dalam Ketentuan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 mengenai Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).