Bekas Anggota HTI Terus Melakukan Dakwah Walau Penolakan Pada Gugatan
Bulatin.com – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, meyakinkan eks anggota HTI juga akan tetaplah meneruskan pekerjaan dakwah. Walau tuntutan berkaitan pembubaran HTI oleh pemerintah tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ismail, aktivitas paling utama HTI sampai kini yaitu berdakwah, seperti perintah Alquran menyeru umat pada jalan Allah. ” Dalam semua segi kehidupan termasuk juga politik, serta khilafah itu ajaran Islam serta itu diserukan, ” tutur Ismail.
Ismail tidak keberatan dengan asumsi dakwah HTI yang menebarkan ide khilafahnya, karna khilafah memanglah ajaran Islam. Inspirasi serta ide itu, lanjutnya, diperlihatkan dengan mengacu pada kitab-kitab, baik ulama asal Indonesia ataupun luar negeri, kalau khilafah yaitu ajaran Islam.
” Perkara itu ingin di terima atau tidak, itu pilihan. Jadi HTI sampai kini lakukan itu, apa kelirunya cobalah? Di terima Alhamdulillah, tidak juga tidak apa-apa, HTI tidak sempat dapat dibuktikan memaksakan kehendaknya, ” katanya.
Lebih jauh, waktu di tanya masalah asumsi kalau HTI juga akan merubah basic negara Pancasila serta UUD 1945 dengan khilafah, Ismail menyatakan merubah suatu hal cuma dapat dikerjakan saat orang dapat mengerti serta terima inspirasi itu.
” Saat itu tidak diterima, akan tidak ada perubahan, serta perubahan itu kan suatu hal yang lumrah, itu telah hak umat. Misal dakwah HTI tidak diterima umat, HTI tidak sempat memaksakan, kita cuma menyebutkan ini loh ada ajaran Islam begini, ” jelas Ismail.
Disamping itu, berkaitan larangan atribut serta kesibukan HTI, Ismail juga akan memerhatikan batasan atau rambu-rambu yang ada. Dia memberikan, aktivitasnya cuma menginginkan berdakwah.
” Kita cermati rambu-rambu batasan yang jadi konsekwensi putusan pemerintah serta putusan PTUN, meskipun hingga sekrang tidak terang, kami dibubarkan karna apa tidak terang, batasan juga apa? Bila HTI tidak ada (lambang), karna bendera itu bukanlah lambang HTI, ” katanya.
Terlebih dulu, Pengadilan TUN Jakarta menyebutkan menampik semua tuntutan dari HTI. Diluar itu, hakim juga menampik semua eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilainya kalau HTI menginginkan wujudkan rencana khilafah di Indonesia. Diluar itu, Majelis Halim berpandangan kalau HTI telah bertentangan dengan Pancasila terutama sila ke-3, Persatuan Indonesia. ” Penggugat bertentangan Pancasila, terutama sila ke-3, ” kata Hakim Tri.
Diluar itu, hakim mengatakan, HTI adalah organisasi berbentuk partai politik. Hingga, badan hukum mulai sejak awal berdirinya organisasi itu telah tidak cocok.
Mengingat, pada tubuh hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya yaitu satu grup atau majelis. Walau sebenarnya, HTI di Indonesia sama juga dengan yang berada di dunia, yaitu partai politik.