Camat Pagedangan Diringkus Terkait Kasus Pungli
Bulatin.com – Achmad Kasori (48), Petinggi Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena lakukan pungutan liar dalam penerbitan izin surat info bertempat usaha (SKDU) rumah ibadah. Waktu diamankan, Kasori pernah berniat menginginkan kembalikan uang hasil pungutan liar itu ke korbannya.
Terlebih dulu, Budi Prihatin, staf kecamatan Pagedangan, lebih dahulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tangerang Selatan.
” Karena keadaan kesehatannya, yang berkaitan belum kami tahan. Gulanya tinggi hingga 500, jelas Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Rabu (7/3).
Diterangkan Fadli, penangkapan camat Pagedangan adalah hasil pengembangan pada pelaku Budi yang terlibat OTT tim saber.
Menurut Fadli, Camat bersama stafnya dijerat pasal tindak pidana korupsi seperti ditata dalam pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 mengenai Perubahan atas UU No 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengambil alih uang hasil pungli sebesar Rp 45 juta. ” Uang punglinya ini pernah disimpan Camat, serta pernah akan menginginkan dia kembalikan pada yang memberikannya, ” kata Fadli.
Unuk kontrol setelah itu, polisi lakukan pemeriksaan serta penahanan pada Camat Pagedangan di Mapolres Tangerang Selatan.