oleh

Dua Pelaku Penyelundup Satwa Liar Berhasil Ditangkap

Dua Pelaku Penyelundup Satwa Liar Berhasil Ditangkap

Bulatin.com – Beberapa puluh satwa liar ditangkap di Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Jambi. Satwa liar ini gagasannya akan diselundupkan untuk dibawa ke arah Batam.

Beberapa puluh hewan yang sukses ditangkap itu, yaitu satu ekor Lutung Merah dalam kondisi mati, 13 ekor burung Cendrawasih yang telah diawetkan, 12 ekor burung Kakak Tua serta satu ekor burung Kakak Tua Raja.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi menjelaskan, penangkapan itu bermula waktu pihaknya lakukan razia di jalan Jambi serta Tanjung Jabung Barat yang tempatnya pas di lokasi Tanjabtim, yaitu di Simpang Tuan.

Saat itu, satu kendaraan yang ditangkap ada membawa beberapa hewan yang dilindungi.

“Lalu anggota kami langsung mengamankan hewan itu bersama kendaraannya serta sopir untuk dibawa ke Mapolres Tanjabtim,” kata Agus, Jumat, 22 Februari 2019.

Dijelaskan ia, dalam penangkapan ini ada dua aktor yang ditangkap, yaitu RR bertindak menjadi pembawa. Lantas, SA menjadi pengemudi kendaraan.

“Jadi SA menolong RR untuk membawa barang itu dengan disewakan,” katanya.

Hasil dari peningkatan pada aktor RR, diakuinya jika satwa yang semestinya dilindungi itu datang dari daerah Jawa Timur. Lalu, akan dibawa ke Propinsi Kepulauan Riau Batam melalui Kabupaten Tanjabbar.

“Aktor mengakui dari membawa barang itu, ia mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu per ekor,” katanya.

Dari pernyataan aktor RR, perihal ini merupakanyang kedua kalinya ia membawa barang seperti hewan itu. Sesaat, untuk kerugian negara ditaksir sampai Rp1 milyar.

“Untuk dugaan jaringan internasional, kami bersama dengan BKSDA tengah lakukan penyidikan di Batam,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Lokasi III, BKSDA Jambi, Faried, SP waktu di konfirmasi menjelaskan, semua hewan itu akan dibawa ke BKSDA Jambi untuk di karantina. Bila memungkinan, pihaknya akan melepas liarkan hewan itu di semasing habitat aslinya.

“Burung Cendrawasih yang telah mati serta diawetkan, bergantung dari ketetapan pengadilan, dihilangkan atau dititiprawatkan di instansi riset,” katanya.