oleh

Dua Wanita Menjadi Bandar Ratusan Pil Ekstasi

Dua Wanita Menjadi Bandar Ratusan Pil Ekstasi

Bulatin.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus dua orang perempuan karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi. Dari tangan kedua pelaku, EH dan MA disita ekstasi sebanyak 428 butir.

” Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Utara setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, ” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan di Cikarang, Jumat (25/5).

Ia mengatakan, dua wanita yang diciduk bagian dari penangkapan terhadap 12 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polsek dan Polres selama satu bulan terakhir. Selain menyita ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita 23 gram sabu-sabu.

” Dari 12 tersangka, empat orang mengakui jadi pengedar, dan yang lainnya mengakui hanya mengonsumsi. Akan tetapi, kami masih melakukan pengembangan, ” katanya.

Luthfi menambahkan, untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, polisi juga akan lakukan beberapa langkah preventif, terutama kepada kalangan anak muda yang rawan terjerumus penggunaan narkoba. Sebab, generasi muda memiliki naluri ingin tahu.

” Kami juga akan gandeng seluruh pihak seperti, Pemda, guru dan orang tua, untuk sama-sama melaksanakan sosialisasi dan pengawasan, ” katanya.

Mengenai para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.