oleh

Fadli Zon Berkomentar Soal Perkara Penganiayaan Oleh Bahar Smith

Fadli Zon Berkomentar Soal Perkara Penganiayaan Oleh Bahar Smith

Bulatin.com Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari perkara pemukulan yang disangka
dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar kemudian ditahan polisi selesai diperiksa.
Menurut Fadli, hal tersebut bukti ada kriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di
Indonesia,” kata Fadli lewat akun Twitternya @fadlizon, Rabu 19 Desember 2018.

Menurut dia, hukum sudah dijadikan alat kekuasaan serta alat menakuti pihak oposisi dan suara
kritis. Selain itu, tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi.

“Kezaliman yang sempurna. #rezimtanganbesi,” kata Fadli.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jawa Barat, berkaitan masalah dugaan
penganiayaan anak. Penahanan dikerjakan, usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan
penahanan serta mengharap diproses Kepolisian. Fakta penangguhan penahanan ini karena kliennya
baru diperiksa perdana. Selain itu, penceramah 33 tahun itu juga kooperatif.

Dia mengutamakan pihak Kepolisian juga mesti dapat memahami fakta Habib Bahar lakukan dugaan
pemukulan itu.