oleh

Pernyataan Bahar Smith Mengenai Kasus Penganiayaan Remaja

Pernyataan Bahar Smith Mengenai Kasus Penganiayaan Remaja

Bulatin.com Habib Bahar bin Smith resmi ditahan atas masalah dugaan penganiayaan pada anak. Habib ditahan
sesudah melakukan pengecekan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan pada Selasa, 18
Desember tempo hari, Habib Bahar diperiksa dengan 34 pertanyaan. Dari 34 pertanyaan itu, Habib
Bahar di tanya jati diri diri dan dicocokkan dengan info para saksi, pelapor, korban serta
tersangka lainnya.

“Ada 34 pertanyaan berkaitan data diri dan krosscek sama info saksi pelapor, korban serta
tersangka lain,” kata Azis pada VIVA, Rabu, 19 Desember 2018.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Azis, Habib Bahar juga mengaku jika ke-2 korban
sudah mencatut namanya entahlah sebagai murid maupun adiknya. “Keduanya mencatut nama Habib
untuk mendapatkan uang serta digunakan sendiri uangnya,” kata Azis.

Bahkan juga, tidak hanya mencatut nama Habib Bahar, keduanya mencatut nama ponpes Habib Bahar
untuk mencari keuntungan.

Dari info Habib Bahar waktu diperiksa, Azis menjelaskan, Habib Bahar menyebutkan jika salah
satu korban telah mempunyai istri serta satu anak. Akan tetapi untuk satu orang lainnya Habib
Bahar mengakui tidak mengenalinya.

“Yang CAJ Habib kenal. Ia telah punya istri serta anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak
kenal. Habib tidak paham usia mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengambil keputusan Habib Bahar sebagai tersangka masalah dugaan
penganiayaan pada anak. Sesudah melakukan pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jawa barat
selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.

Masalah penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan
polisi nomer LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Korban pengeroyokan itu diketahui ialah pemuda bernama MKUM berusia 17 serta CAJ yang berusia
18 tahun yang juga profesinya sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasar pada alat bukti dari info saksi, pakar, bukti visum
dari RS Soekanto serta bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam ke-2 korban.

Selain Habib Bahar, polisi juga mengambil keputusan lima orang lainnya sebagai tersangka. Ke
lima orang itu yaitu, H, HA, S, AY alias A (ditahan) serta MAB (ditahan).

Polisi menjerat Habib Bahar serta tersangka lainnya dengan masalah berlapis yaitu Pasal 170
ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, serta Pasal 80 Undang-undang
Nomer 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.