oleh

Fredrich Yunadi Pekan Depan Sudah Siap Untuk Disidang

Fredrich Yunadi Pekan Depan Sudah Siap Untuk Disidang

Bulatin.com – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Fredrich Yunadi berkaitan masalah merintangi penyidikan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jadwal sidang sudah diputuskan Kamis minggu depan.
” Berkas Fredrich telah di terima. Pengadilan mengambil keputusan sidang tanggal 8 Februari, ” tutur Kepala Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki lewat pesan singkat, Jumat (2/2).
Nanti, tutur Ibnu, sidang juga akan di pimpin oleh lima hakim serta diketuai oleh Saifuddin Zuhri, dengan hakim anggota Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, serta Titi Sansiwi.
Di ketahui sebelumnya, berkaitan masalah ini, KPK mengambil keputusan dua orang jadi tersangka atas sangkaan menghadang penyidikan pada Setya Novanto. Ke dua orang itu yaitu Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo.
Fredrich serta Bimanesh diduga merekayasa rekam medis Setnov supaya dapat dirawat untuk hindari kontrol KPK pada pertengahan November 2017 kemarin. Fredrich juga disangka sudah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelumnya Setnov alami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.