oleh

Gubernur Aceh Bantah Menerima Suap Saat Ditahan KPK

Gubernur Aceh Bantah Menerima Suap Saat Ditahan KPK

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diputuskan tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), atau dana otsus tahun anggaran 2018.

Irwandi keluar dari Gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 00. 35 WIB, Kamis (4/7) dengan kenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu menyanggah terima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.
” Saya tidak melanggar apa pun, tidak mengatur fee, tidak ngatur proyek, tidak terima fee, tidak ada janji memberikan sesuatu, ” tutur Irwandi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Irwandi mengklaim tidak tahu masalah uang Rp 500 juta yang didapatkan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1, 5 miliar dari proyek infrastruktur.

” Saya tidak terima uang dan hadiah, ” kata dia.

Selang beberapa menit kemudian, ajudan Irwandi, Hendri Yuzal yang diputuskan jadi tersangka dalam kasus ini keluar dari ruang pemeriksaan. Akan tetapi, Hendri yang disangka jadi perantara suap dalam kasus ini memilih bungkam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ke-2 tersangka tersebut ditahan di dua tempat berbeda. Irwandi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

” Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka, ” jelas Febri.