oleh

Ibu Pembuat Miras Oplosan Dibekuk Polisi

Ibu Pembuat Miras Oplosan Dibekuk Polisi

Bulatin.com – Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mengamankan 3. 752 botol minuman keras (miras) oplosan yang di produksi dengan ilegal di satu tempat tinggal di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas juga mengamankan seseorang ibu rumah-tangga berinisial TR (43) yang disangka jadi kepala produksi miras itu pada Sabtu (3/2).
Kepala Kanwil Bea serta Cukai Jawa barat Saifullah Nasution menyebutkan TR menghasilkan miras dibantu tiga orang pegawai. Modus yang sering dilakukan yaitu mencampurkan miras asli dengan beragam jenis bahan beda sebelumnya di jual pada masyarakat.
” Miras yang asli dicampur dengan alkohol methanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe serta bahan pewarna, ” tuturnya waktu didapati di kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa barat, Senin (19/2).
Minuman itu digabungkan di satu drum sebelumnya dikemas didalam botol berbagai merk. Peredaran miras produksinya disebar ke beragam lokasi, di antaranya Garut, Tasikmalaya serta Bandung Raya.
” Hasil oplosan itu perbandingannya 1 : 3. Bila minuman aslinya satu karton, jadi sesudah dioplos, dia dapat mendapatkan tiga karton, ” katanya.
Satu karton itu diisi 12 botol. Harga wajarnya di jual Rp 400 ribu, sesaat tersangka menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.
Saifullah mengatakan, usaha yang dijalankan tersangka begitu profesional. Hal tersebut karena paket sampai pita cukai palsu dapat ditempel dengan rapi.
” Botolnya itu botol sisa, kemasannya bikin sendiri dengan alat khusus termasuk juga pita cukai palsunya ditempel begitu rapi. Tutup botolnya dia produksi juga sendiri, ” ucapnya.
Dari tindakannya itu, diperkirakan potensi penerimaan negara di bagian cukai sebesar Rp 1, 8 miliar. TR telah menggerakkan usahanya sepanjang empat bulan. Bisnis itu terlebih dulu digerakkan oleh suaminya yang telah terlebih dahulu di tangkap.
Terkecuali beberapa ribu botol miras, petugas menyita barang bukti berbentuk 2. 085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum serta tanda bukti yang lain. Ia dijerat Pasal 50, 54 serta 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai. Ancaman hukuman menjangkau 1 hingga 8 tahun bui.
” Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara menjangkau Rp 1, 8 miliar, ” katanya.