oleh

Ini Penyebab Massa PDIP Menggeruduk Kantor Radar Bogor

Ini Penyebab Massa PDIP Menggeruduk Kantor Radar Bogor

Bulatin.com – Massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggeruduk kantor redaksi harian Radar Bogor, Rabu 30 Mei 2018, sekira jam 16. 00 WIB. Kehadiran massa PDIP ini, untuk protes kabar berita paling utama dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Bisa Rp112 juta.

Dalam info yang di terima, massa PDIP tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Mereka datang mengendarai sepeda motor, dengan membawa pengeras nada. Massa ini emosi dengan teriak-teriak serta memaki karyawan Radar Bogor.

Massa PDIP dimaksud juga mengakibatkan kerusakan properti kantor. Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja serta GM Produksi, Aswan Ahmad pernah menjumpai massa. Namun, massa tidak perduli serta tetaplah memaki-maki keduanya serta karyawan Radar Bogor

” Saya juga didorong-dorong, mereka mengakibatkan kerusakan properti kami, meja rapat hancur, kursi kami dibanting-banting, ” kata Tegar, dalam keterangannya, Kamis 31 Mei 2018.

Karena tindakan masa ini, salah seseorang staf Radar Bogor alami kekerasan fisik, karna dipukul oknum kader PDIP. Tindakan pemukulan ini dikerjakan di belakang Aula Radar Bogor.

Untuk meredam tindakan massa PDIP, pada akhirnya pihak Radar Bogor mengajak perwakilan massa untuk bermusyawarah di ruangan rapat redaksi. Dalam komunitas itu, delapan orang perwakilan PDIP berdiskusi dengan pihak Radar Bogor.

Dalam komunitas mediasi ini pernah alot, karna pihak PDIP menggebrak meja serta memaki-maki. Dalam mediasi ini, pihak Polresta Bogor juga turut temani.

Tindakan massa PDIP ini, karna keberatan dengan terdapatnya kabar berita Radar Bogor berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Bisa Rp112 juta “. Judul headline yang termuat pada Rabu tempo hari, 30 Mei 2018, ini terpampang photo tujuh petinggi negara diatas judul.

Kabar berita haji Megawati yang mendaopat upah Rp112 juta jadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Klarifikasi Radar Bogor

Tegar Bagja menyebutkan, pihaknya dengan menulis judul itu tidak ada maksud tendensi memojokkan satu diantara pihak. Namun, apabila ada yang salah, semestinya ada prosedur dalam sistem klarifikasi. Hal semacam ini ditata dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Mengenai Pers.

Tindakan geruduk massa yang disebut kader serta simpatisan PDIP keberatan dengan pemakaian kata upah dalam berita headline Radar Bogor itu. Mereka menilainya Rp112 juta bukanlah upah, namun pendapatan.

Diluar itu, kader PDIP memohon redaksi Radar Bogor memberitakan Megawati belum juga sempat serta tidak ingin ambil pendapatan itu. Menyikapi hal tersebut, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita jadi ruangan klarifikasi.

Lalu, redaksi Radar Bogor juga bersedia menerbitkan berita kelanjutan berkaitan Megawati yang belum juga ambil pendapatan Rp112 juta pada Kamis 31 Mei 2018, hari ini. ” Kami tentu menambah berita itu, ” tuturnya.