oleh

KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Jombang

KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Jombang

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum KPK.

” Sudah dikerjakan pelimpahanan berkas serta tanda bukti untuk tersangka NSW ke penuntutan, atau step 2, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu 30 Mei 2018.

Febri meneruskan, sidang Bupati Nyono gagasannya juga akan di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, sebelumnya jadwal sidang diputuskan hakim, Bupati Nyono juga akan tetaplah di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, dalam penyidikan Bupati Nyono, KPK sudah periksa sekira 31 orang saksi, salah satunya yaitu anggota DPRD Jombang, asisten I Pemkab Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal serta Service Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang, Kepala Rumah Sakit, Dokter, Kepala Puskesmas serta PNS yang lain di lingkungan Jombang.

” Keseluruhan sekitaran 31 saksi sudah diperiksa. Yang berkaitan (Nyono) sendiri telah 3x diperiksa, ” kata Febri.

Pada perkara ini, Nyono Suharli Wihandoko dijerat KPK karna disangka terima suap berkaitan promosi-promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Jombang.

Terkecuali Bupati, instansi antirasuah itu juga mengambil keputusan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati jadi tersangka. Inna disangka menyatukan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang, lalu diberi ke Bupati Nyono.

Pemberian ditujukan supaya Inna yang menjabat jadi pelaksana pekerjaan jadi Kadis Kesehatan definitif. Uang suap sendiri disangka KPK juga akan dipakai Nyono membiayai kampanye dianya pada Pilbub Jombang 2018.