oleh

Kades Di Rejang Lebong Masuk Penjara Karena Ijasah Palsu

Kades Di Rejang Lebong Masuk Penjara Karena Ijasah Palsu

Bulatin.com – Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu menahan kepala desa di daerah itu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan SE, Kades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, yang dipilih dalam pilkades serentak pada pertengahan 2017 lalu ditahan selesai jadi tersangka.
” Oknum kades ini ditahan sesudah diputuskan jadi tersangka sejak sekian waktu lalu, yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan sangkaan pemakaian ijazah palsu, ” kata Chusnul Qomar,  Kamis (25/1).
Pengusutan masalah sangkaan pemakaian ijazah palsu itu sesudah ada pengaduan dari penduduk setempat pada akhir 2017. Salah seseorang lawan politik SE dalam pilkades Turan Baru melaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan pemakaian ijazah oleh SE.
Laporan masyarakat ini lalu dilakukan tindakan oleh petugas penyidik, dengan lakukan pemanggilan beberapa saksi. Berdasarkan keterangan beberapa saksi ini di ketahui kalau ke dua ijazah yang dipakai SE baik ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau satu tingkat SD ataupun ijazah SMP yang digunakannya yaitu palsu.
Ijazah itu adalah punya salah seseorang warga Desa Turan Baru yang lalu dipalsukan lewat cara scaning dan seterusnya ditukar nama dianya. Akan tetapi nomor ijazah yang digunakan ini sesudah diperiksa bukan atas nama yang berkaitan.
” Tersangka SE sendiri waktu diperiksa petugas penyidik Polres Rejang Lebong sudah mengaku bila ijazah yang dipakainya itu yaitu palsu, ” katanya.
Disamping itu, Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Darmansyah waktu dihubungi dianya mengakui belum juga penahanan Kades Turan Baru itu, meski dianya telah mendapat informasi pemakaian ijazah palsu oleh oknum kades itu.
Karenanya pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Polres Rejang Lebong, kemudian pihaknya juga akan ambil langkah-langkah tertentu hingga jabatan Kepala Desa Turan Baru tidak bisa kosong dengan menunjuk pelaksana tugas kepala desa.