oleh

Kapal Berbendera Malaysia Kepergok Tengah Mencuri Ikan

Kapal Berbendera Malaysia Kepergok Tengah Mencuri Ikan

Bulatin.com – Kapal Pengawas Perikanan, KP Hiu 12 berhasil menangkap satu unit kapal nelayan berbendera Malaysia di perairan Aceh. Kapal ini kedapatan menggerakkan aktivitas pencurian ikan. Diamankan 4 Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Myanmar.
Penangkapan kapal ada di titik SLFA 4935, ada di tempat radar 03 38, 630N/100 05, 542E persisnya di perairan Selat Malaka tanggal 24 Januari 2018 jam 04. 46 Wib. Waktu di tangkap, kapal itu tengah menangkap ikan memakai pukat tarwl yang dilarang penggunaannya di Indonesia.
Kemudian pihak Pangkalan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menggiring kapal itu ke Pelabuhan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Tiba di TPI Lampulo, Minggu (28/1) sekira jam 09. 00 Wib.
” Kami sudah melakukan penangkapan pada satu unit kapal asal Malaysia, hanya ketika di tangkap benderanya tidak berkibar atau terpasang, ” kata Kasubag TU PSDKP Lampulo, Herno Ardianto, Minggu (28/1).
Pihaknya mengamankan kapal serta empat ABK asal Myanmar ini lantaran masuk perairan lokasi Indonesia tanpa ada dokumen resmi. Selain itu, mereka juga lakukan pencurian ikan.
” ABK empat orang telah sama nahkodanya, sedang menarik trawl mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan saat itu, ” tuturnya.
” Tidaklah terlalu banyak (tangkapan ikan) karna mereka baru sekali holing, ” sebutnya.
Kapal ini sudah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Mengenai perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Mengenai Perikanan. Untuk sekarang ini kapal itu sudah ditangani serta diamankan oleh pihak PSDKP untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.