Kepalsuan Perawatan Setnov Akhirnya Terbongkar
Bulatin.com – Pasti masih ingat dengan kecelakaan yang dihadapi Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (26/22/3027) kemarin. Setnov yang waktu itu tengah di cari KPK, mendadak diberitakan kecelakaan.
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Usai peristiwa, Setnov segera dibawa ke Tempat tinggal Sakit Medika Permata Hijau serta dirawat. Kuasa hukum Setnov waktu itu, Fredrich Yunadi, bahkan mengatakan keadaan Setnov cukup kritis serta kepalanya benjol sebesar bapao.
Tetapi, KPK tidak yakin begitu saja. KPK mengira itu hanya kiat Setnov untuk hindari penahanan berkaitan masalah korupsi e-KTP. Terakhir, KPK juga menetapkan Fredrich serta dokter Bimanesh Sutarjo jadi tersangka karena disangka menghambat sistem penyidikan KPK pada Setnov.
Dalam sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo tempo hari, beberapa kepalsuan perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau juga terbongkar. Setya Novanto memohon kepalanya diperban waktu dirawat di RS Medika Permata Hijau, selesai kecelakaan tunggal.
” Terdakwa (Bimanesh) juga mengemukakan pada Indri Astuti (perawat) supaya luka di kepala Setya Novanto untuk diperban seperti keinginan dari Setya Novanto, ” ungkap Jaksa Takdir Suhan waktu membacakan surat dakwaan Bimanesh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3) kemarin.
Terkecuali berpura-pura menempatkan perban pada kepalanya, Bimanesh juga memerintahkan seseorang perawat bernama Indri tempelkan tanpa menancapkan jarum serta selang infus pada bekas Ketua DPR itu. Tetapi Indri tetap menempatkan jarum kecil yang umum digunakan untuk anak-anak.
” Malam sekitaran jam 19. 00 WIB Fredrich Yunadi memberi info di RS Medika Permata Hijau pada wartawan seolah-olah tidak ketahui ada kecelakaan mobil yang dihadapi Setya Novanto serta baru memperoleh info yang berkaitan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto), ” katanya.
Esok harinya, Fredrich menjumpai Bimanesh mengulas gagasan konferensi pers berkaitan keadaan bekas ketua umum Partai Golkar itu. Gagasan keduanya mengadakan konferensi pers sejatinya belum juga memperoleh kesepakatan dari pihak manajemen rumah sakit.
Di hari yang sama, KPK bersama rombongan tim dokter KPK serta anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat manfaat lakukan kontrol. Akhirnya, politikus Golkar yang saat ini jadi terdakwa korupsi project e-KTP, dinyatakan cakap melakukan pemeriksaan.
Atas tindakannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.