Megaproyek KTP, Mantan Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi
Bulatin.com – Mantan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tengah menjadi pusat pemberitaan dalam sepekan terakhir. Fredrich dan beberapa kolega Setya Novanto disangkakan Pasal 21 UU Tipikor atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Dalam temuan KPK, Fredrich beserta seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo, diduga menghalangi penyidikan KPK dengan melindungi tersangka saat itu, Setya Novanto.
KPK mengaku mengantongi bukti otentik pemesanan satu lantai rumah sakit oleh Fredrich sebelum kecelakaan Setnov terjadi. Sementara dokter Bimanesh menghalangi penyidikan dengan memanipulasi rekam medis keceakaan Setya Novanto.
Ternyata Fredrich bukan satu-satunya advokat yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Dalam laporan yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Januari 2018 terdapat 22 advokat yang pernah dijerat menghalangi penyidikan korupsi.
Dari catatan ICW tersebut, ada tiga jenis jeratan dalam UU Tipikor yang menyasar para advokat.
Sebanyak 16 advokat terjerat pasal penyuapan, dua advokat disangkakan pasal pemberian keterangan palsu, sementara empat advokat dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Berikut daftar empat advokat dalam catatan ICW yang merintangi penyidikan tindak pidana korupsi:
Manatap Ambarita merupakan kuasa hukum tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Pada 3 April 2008, Afner bersama Manatap menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan maksud menanggapi panggilan penyidik. Namun, Manatap melarang kliennya masuk ke dalam kantor Kejati dan memerintahkan Afner untuk menunggu di dalam mobil yang terparkir di halaman Kejati.
Manatap menghadap penyidik Kejati tanpa kliennya dan meminta agar pemeriksaan terhadap Afner ditunda selama dua minggu. Permintaan tersebut ditolak keras oleh penyidik karena alasan Manatap untuk mempelajari berkas dianggap tidak masuk akal. Perdebatan alot sempat terjadi antara keduanya.
Dia juga berbohong saat penyidik mencoba menemui Afner di hotel tempatnya menginap. Manatap mengatakan bahwa kliennya sudah pulang ke rumah. Padahal nama Afner masih tercatat di buku tamu hotel. Ketika penyidik menarget rumah Afner, istri Afner justru mengatakan suaminya tengah pergi bersama dengan Manatap dan belum kembali.
Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar sementara MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Manatap. Namun, Manatap Ambarita sempat masuk Daftar Pencarian Orang dan dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai tahun 2012 hingga akhirnya berhasil diringkus pada November 2016.