oleh

Nelayan Ditangkap Karena Menjual Lobster Ilegal

Nelayan Ditangkap Karena Menjual Lobster Ilegal

Bulatin.com – Nelayan asal Kampung Cipakis RT 03 RW 09 D5 Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial R diamankan Polda Jawa barat. Ia diciduk sesudah lakukan perdagangan baby lobster tanpa ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Pria kelahiran 6 Maret 1969 itu di tangkap pada Sabtu (17/3/2018) sore oleh petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa barat di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Disana, petugas temukan aktivitas pengepulan dua jenis benur (baby lobster) mutiara serta pasir sejumlah lebih kurang 15. 000 ekor. Tersangka mengakui beli baby lobster dari nelayan di sekitaran lokasi Cidaun, seharga Rp 12 ribu per ekor untuk type pasir. Serta Rp 45 ribu per ekor untuk type mutiara.
Baby lobster yang telah dikemas dalam plastik itu umumnya di jual pada konsumen berinisial D lewat cara diantar memakai mobil ke Cisarua Bogor, dengan harga jual Rp 13 ribu per ekor untuk type pasir. Serta Rp 51 ribu-54 ribu per ekor untuk type mutiara.
Dirkrimsus Polda Jawa barat, Kombes Samudi menyebutkan, aktivitas ini telah dikerjakan tersangka sepanjang tiga bulan terakhir. Sebelumnya, aktivitas itu dikerjakan di rimba cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Setelah itu geser ke satu tempat tinggal di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur terhitung mulai sejak hari Kamis (15/3).
” Dalam lakukan aktivitas usahanya ini, pelaku tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), ” kata Samudi waktu didapati di Mapolda Jawa barat, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (19/3).
Atas tindakannya tersangka dinilai tidak mematuhi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.
Dari masalah itu, polisi mengamankan 39 kantong plastik diisi baby lobster semasing lebih kurang 400 kantong plastik, satu mesin aliran air merk Resun type LP-100, satu mesin Water Chiller (pendingin air) merk Resun tipe CL650.
Lantas, satu tabung okslgen ukuran tengah, dua buah tabung oksigen ukuran kecil, satu kunci inggris, sepuluh buah saringan plastik kecil, satu saringan plastik besar serta satu) bundel kantong plastik pembungkus warna bening.