Pasangan Asal Malaysia Sembunyikan Narkoba Di Anus Dan Kelamin
Bulatin.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap tiga orang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bali. Dua aktor salah satunya berinisial S (24) serta AP (25) yaitu pasangan kekasih asal Riau Sumatera Tengah.
Sedang seseorang Pria berinisial AA (23) yang di tangkap oleh petugas warga negara Malaysia. Mereka di tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (11/3) siang.
Dari kronologinya, ke tiga tersangka di tangkap saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beberapa aktor ini turun dengan menumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok-Denpasar.
Lalu petugas mencurigai gelagat aktor. Waktu dikerjakan kontrol lewat mesin X-Ray didapati menyelundupkan narkotika type sabu dengan modus insert kedalam organ badan kemaluan.
” AA, S, serta AP dicurigai waktu juga akan melalui kontrol bea serta cukai sesudah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Hasil kontrol X-Ray tunjukkan kalau ada barang mencurigakan didalam badan ketiganya serta barang bawaan yang setelah itu di bawa ke ruangan pemeriksaan bea serta cukai di bandara, ” ucap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan serta Service Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Bali, Senin (26/3).
Tersangka berinisal AA, warga Malaysia ini didapati mempunyai satu plastik berwarna putih diisi sabu dengan berat 36, 20 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tempat pensil berwarna ungu merk Chihui di tas punggung warna hitam abu-abu kepunyaannya.
Tidaklah sampai di situ, petugas juga memeriksaan tubuh pada aktor ini serta diketemukan juga tiga bungkus plastik berwarna putih, diisi semasing sabu seberat 36, 25 gr, 33, 73 gr serta 20, 73 gr.
” Disangka sediaan narkotika type methamphetamine (Sabu) yang yang semua disembunyikan didalam dubur, ” kata Himawan.
Sesaat, hal yang sama saja diketemukan di badan dua kekasih itu yang disimpan didalam badan atau pada lobang dubur. Aktor berinisial S yang disebut karyawan swasta itu diketemukan empat bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat semasing 42, 32 gr brutto, 44, 81 gr brutto, 39, 66 gr serta satu bungkusan plastik dengan berat 38, 78 gr brutto.
Sedang seseorang wanita AP, yang disebut kekasih S dengan profesi jadi wiraswasta, juga didapati sembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama sembunyikan baram haram tersebut di ruang kelaminnya.
AP didapati menyelundupkan empat klip plastik kecil, yang diisi sabu dengan semasing seberat 36, 73, gr, 34, 73 gr, 34, 69 gr serta 34, 26 gr. Ke-3 aktor itu, juga akan diserahterimakan ke pada Polda Bali, untuk meningkatkan serta menindaklanjuti masalah penyelundupan narkotika jenis sabu itu.
” Ke tiga tersangka ini, disangka tidak mematuhi Pasal Undang-undang nomor 10 Tahun 1995. Mengenai Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. Bisa dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 th. serta paling lama 20 th. serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, ” tandasnya.