Pelaku Curanmor Sukses Dibekuk Di Kukar
Bulatin.com – Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membekuk 4 orang kawanan terduga pencuri serta penadah motor di Kutai Kartanegara. Dua di antaranya ditembak karena melawan petugas. Dari penangkapan itu, polisi mengambil alih 14 motor disangka hasil curian.
Ke empat pelaku semasing Riyadiyanto, Handoyo Eko Saputro, Syamsudin serta Junaidi, di tangkap Minggu (11/3) kemarin di Kota Samarinda sesudah polisi lakukan pengintaian 3 hari sebelumnya. Beberapa pelaku memanglah teridentifikasi tengah ada di ibu kota propinsi itu.
” Kami intai mulai tanggal 8 Maret ya. Kami lebih dahulu menangkap 2 pelaku di Jalan Jakarta di Samarinda sekitaran jam 4 sore, ” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, Senin (12/3).
Penangkapan ke-2 pelaku, tidak jalan mulus. Polisi mesti menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan karena mereka melawan petugas waktu disergap. ” Ke dua pelaku ini ingin kabur, jadi dilumpuhkan, ” tutur Anwar.
Dari interogasi serta penyidikan, keduanya mengakui sudah mengambil beberapa motor di Kutai Kartanegara serta menjualnya ke terduga penadah, di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. ” Tim segera bergerak ke Sebulu, mengamankan 2 terduga penadah, ” lebih Anwar.
Dari Sebulu serta sejumlah lokasi beda di Kukar, petugas mengamankan tanda bukti 14 motor disangka hasil curian. ” Kita juga amankan tanda bukti 1 kunci letter T, obeng serta linggis, ” jelas Anwar.
Dalam catatan kepolisian, tersangka utama, Riadyanto, alias Sapi alias Eko, adalah pemain lama dalam masalah pencurian. Waktu beraksi, dia disangka sering berpindah tempat.
” Terkecuali di Kukar, dia ini disangka beraksi di Samarinda serta Balikpapan. Grup Riadyanto ini, miliki banyak penadah yang cukup terorganisir. Tujuan penjualan motor curian, menyarah pada warga yang tinggal di pedesaan dengan harga beragam Rp 1, 2 juta hingga Rp 2, 3 juta, ” tuturnya.
Dia memberikan setidaknya ada tujuh laporan kepolisian yang disangka dikerjakan grup Riadyanto. Ke empat pelaku saat ini meringkuk di penjara Polres Kutai Kartanegara. ” Kami jerat dengan pasal berlapis pasal 363 pencurian mengenai pemberatan serta pasal 480 mengenai penadah, seperti ditata KUHP, ” kata Anwar.