oleh

Pembelaan Pemerintah Untuk Tenaga Kerja Indonesia

Pembelaan Pemerintah Untuk Tenaga Kerja Indonesia

Bulatin.com – Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati pada Minggu (18/3) tempo hari oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Zaini Misrin yang berprofesi jadi sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi. Ia di tangkap pada tahun 2004 serta dijatuhi hukuman mati pada 2008.
” Kami terperanjat, menyesalkan serta berduka, ” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada mass media, di Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Hanif, Pemerintah sudah lakukan beberapa langkah pembelaan mengagumkan (extraordinary) untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Baik pendampingan hukum, langkah diplomatik ataupun non-diplomatik, semua dikerjakan dengan maksimum.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono serta Presiden Joko Widodo tiga kali mengirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan juga Presiden Joko Widodo sudah tiga kali berjumpa Raja Saudi untuk mengusahakan pembebasan Zaini Misrin. Pemerintah juga lakukan langkah hukum baik banding ataupun kasasi. Bahkan juga pada periode ini, pemerintah juga memajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum juga sempat dikerjakan terlebih dulu. Semua ikhtiar itu sukses tunda proses hukuman mati hingga hari Minggu (18/03) kemarin.
Diluar itu, lanjut Hanif, pada tahun 2011 pemerintah lewat Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, membuat Unit Pekerjaan Anti Hukuman Mati yang bertugas lakukan usaha pembebasan TKI terpidana mati diluar negeri. Beragam langkah dikerjakan baik yang berbentuk tehnis pembelaan hukum ataupun diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy) yang melibatkan beberapa menteri, utusan spesial serta duta besar. Bahkan juga Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berlainan juga segera turun tangan.
” Semua usaha pemerintah terhalang sistem hukum di Saudi yang dalam masalah Misrin ini bergantung dari ketentuan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memanglah seperti itu ketentuan hukum disana. Raja Saudi tidak dapat mengampuni, karena ahli waris tidak memberi maaf pada Misrin. Ini, mau tidak mau mesti kita hormati. Kita juga hadapi masalah dari sikap aparat penegak hukum Kerajaan Saudi pada saat lantas yang relatif kurang terbuka dalam beberapa masalah begini, ” jelas Hanif.
Jadi anak seseorang TKW, Hanif begitu mengerti masalah Misrin serta beberapa masalah semacamnya adalah residu dari kebijakan tata kelola peletakan TKI pada saat lantas, yaitu sebelum masa reformasi. Karenanya, menurut Hanif, satu diantara pekerjaan tempat tinggal yang selalu dikerjakan pemerintah yaitu menguatkan negosiasi bilateral pada negara-negara maksud PMI bekerja supaya bisa diwujudkan system tata kelola serta perlindungan yang tambah baik lagi.
” Pemerintah selalu lakukan negosiasi bilateral ke negara-negara maksud PMI supaya bisa di ciptakan system tata kelola serta perlindungan PMI yang tambah baik. Hingga ke depan kemungkinan migrasi bisa selalu ditekan serta perlakuan problem yang ada lebih efisien, ” tegas Politisi PKB ini.