oleh

Pembuat Hoax Mendapat Keuntungan Dari google

Pembuat Hoax Mendapat Keuntungan Dari google

Bulatin.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, menangkap KB (30) karena sudah menebarkan berita hoaks serta SARA lewat blogspot yang ambil atau mencatut nyaris semua media online, terlebih yang mainstream. Lulusan sarjana IT itu di tangkap di lokasi Cakung, Jakarta Timur, sekira jam 23. 00 WIB, Rabu (8/3) tempo hari.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, pelaku lakukan hal itu memakai blogspot yang mencatut nama media on-line mainstream. Argumennya karena pelaku menginginkan memperoleh pendapatan dari Google.
” Karena yang berkaitan atau bekas wartawan media news crime investigation, lalu sempat kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung, Jakarta Timur serta pekerjaan sampingannya yaitu buat blog. Lalu dari blog ini yang berkaitan memperoleh pendapatan, ” tuturnya di gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Selanjutnya, dia menerangkan, pelaku menebarkan berita hoaks lewat cara mengkaitkan bebrapa gosip secara umum yang di buat yaitu kebangkitan PKI, lalu penganiayaan ulama serta pencemaran pada tokoh serta petinggi nasional.
” Yang berkaitan memposting serta memakai account punya orang lain yang sukses dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, paling tidak ada tiga hingga lima hack. Yang berkaitan dapat juga menggantikan lebih kurang 1000 account Facebook punya orang yang lain, ” tuturnya.
Diluar itu juga berkaitan dengan unggahan content porno yang sempat ia buat yakni seperti ‘bokep perawan Jepang’. Serta akun Facebook yang dia hack seperti akun punya Ndha Nitinegoro, akun Putri, akun Ikhwan Al Ikhsan dsb.
Pendapatan yang didapat oleh pelaku untuk menebarkan berita bohong serta menebarkan ujaran kebencian dapat menjangkau ratusan dollar dari Google. ” Dari pembuatan blog barusan. Yang terakhir itu dia masih miliki sisa sekitaran 900 dollar, dari Google saja, ” ungkap Irwan.
Tetapi, pernyataan dari pelaku sendiri, KB menyanggah bila pendapatan yang didapat oleh pelaku itu hanya sekitaran Rp 300 ribu atau dua dolar saja. ” Ya paling bisa dua ratus ribu, tiga ratus ribu berapakah sih hanya satu Dollar dua dollar doang, ” tuturnya.
Atas tindakannya, pelaku didugakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 serta/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP serta Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.