Pemerintah Akan Merevisi Permasalahan Anti Dumping
Bulatin.com – Pemerintah merencanakan membuat revisi ketentuan yang kenakan bea masuk anti dumping, buat barang yang di produksi hasil dari olahan bahan baku pruduk yang terserang kebijaksanaan itu di lokasi perdagangan bebas, terutamanya Batam.
Bea masuk anti dumping tersebut adalah bea masuk yang dipakai atas beberapa barang import yang di jual di harga begitu murah dibawah harga pasar.
Ketentuan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 120 Tahun 2017 mengenai Tata Laksana Pemasukan serta Pengeluaran Barang ke serta dari Lokasi Yang Sudah Diputuskan Menjadi Lokasi Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas serta Pembebasan Cukai.
“Kelak bisa dari hasil Pak Menko tentang dari hasil rapat ini hari yang akan menyarankan treatment pada PMK yang mengendalikan tentang tata langkah bea masuk anti dumping itu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta diambil Rabu 6 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menjelaskan, yang dikaji untuk disaksikan kembali itu PMK 120 karenanya menetapkan bea masuk pada produk yang dibikin berbahan baku yang memiliki kandungan anti dumping.
Oke menjelaskan, bea masuk anti dumping itu pada intinya tidak lagi butuh dipakai buat entrepreneur di lokasi perdagangan bebas Batam. Karena produk dumping yang mereka import sudah di proses jadi produk baru, hingga tidak lagi bisa disebutkan barang dumping.
Selain itu, ia pun menjelaskan jika lokasi perdagangan bebas, sama dengan Undang-undang Nomer 44 Tahun 2007 serta Ketentuan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2012, sudah membebaskan Batam ataupun lokasi perdagangan bebas lainnya dari semua bentuk bea masuk, termasuk juga bea masuk anti dumping.
Karena itu, jika bea masuk anti dumping itu masih diresmikan melalui PMK 120, jadi cuma akan membuat entrepreneur domestik di Batam kalah berkompetisi dengan produsen negara lain yang jual produk-produknya tambah murah ke Indonesia.
“Entrepreneur kapal di Batam dengan pembangunan infrastruktur yang berada di sini tidak dapat turut mengenyam kue yang berada di Indonesia. Hingga entrepreneur dari Batam ini jika buat kapal agar 0 % (bea masuknya) export dahulu ke Singapura, baru (Indonesia) import, ya kan tidak lucu,” tegas ia.
Walau demikian, Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dengan spesifik pembebasan bea masuk anti dumping itu nanti cuma laku buat produsen kapal di Batam yang memakai bahan baku dumping, yaitu Hot Rolled Plate (HRP).
“Bea masuk anti dumping itu spesifik sebetulnya, jika itu untuk besi pelat ya besi pelat. Tetapi ya nyatanya ketentuannya katakan di tata triknya, kapalnya. Jadi kita mengakhiri itu saja barusan,” katanya.